Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gerebek Jaringan Pengedar Sabu, Polresta Mataram Ringkus 11 Pelaku

11 terduga pelaku jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Jumat malam (14/11/2025)
11 terduga pelaku jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Jumat malam (14/11/2025). (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek jaringan pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat malam (14/11/2025) sekitar pukul 22.30 WITA. Polisi meringkus 11 pelaku dari berbagai lokasi di Kota Mataram dan Lombok Barat serta menyita barang bukti 27,94 gram sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan bahwa selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa alat konsumsi, peralatan penjualan, alat komunikasi, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.

1. Identitas 11 pelaku yang ditangkap

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. (dok. Istimewa)
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. (dok. Istimewa)

Dia menyebutkan identitas 11 pelaku yang berhasil ditangkap antara lain MK (32), RD (25), S (42), DZ (39), N (48), HAM (25), H (38), ARY (25), HAN (26), NIK (42), dan M (36). Para pelaku diamankan di tempat yang berbeda-beda dalam operasi yang berlangsung secara berantai.

Ngurah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait pergerakan mencurigakan di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kemudian mencegat MK di pinggir jalan masuk salah satu BTN di wilayah tersebut.

“Dari MK inilah awal rangkaian pengungkapan dilakukan. Ia memberikan petunjuk terkait terduga lainnya,” kata Ngurah, Sabtu (15/11/2025).

2. Penggerebekan di daerah rawan peredaran narkoba

Ilustrasi sabu (IDN Times/Teri)
Ilustrasi sabu (IDN Times/Teri)

Berdasarkan interogasi awal, MK mengarahkan petugas ke sebuah kos-kosan di wilayah Gebang Baru Cakranegara. Di lokasi itu, polisi mengamankan RD, S, dan DZ.

Pelaku S mengaku bahwa masih ada sisa barang yang ia titipkan pada kakaknya. Petugas langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud di Karang Bagu, salah satu wilayah yang dikenal rawan peredaran narkoba.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati N, HAM, H, ARY, dan HAN berada di dalam rumah. Seluruhnya langsung diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan dan berada dalam satu lokasi penyimpanan barang.

“N yang merupakan kakak S diduga sebagai penyimpan barang titipan. Saat ditemukan, ia sedang bersama beberapa rekannya yang juga diduga terkait peredaran Narkoba,” jelasnya.

Dari rangkaian pemeriksaan, MK juga mengaku pernah menjual sabu kepada NIK, yang juga berada di kawasan Karang Bagu. Namun informasi belum berhenti di situ.

“Setelah interogasi mendalam, terungkap bahwa M adalah tempat MK mengambil barang yang dijual ke beberapa terduga. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan M tidak jauh dari lokasi tersebut,” kata Ngurah.

3. Dalami peran para pelaku

Ilustrasi sabu-sabu. IDN Times/Ayu Afria
Ilustrasi sabu-sabu. IDN Times/Ayu Afria

Kesebelas terduga pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram untuk mengurai peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, termasuk hukuman penjara panjang dan/atau rehabilitasi bagi pengguna.

Dia menegaskan keseriusan Polresta Mataram dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkoba hingga ke lapisan terdalam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Keluarga Prada Lucky Desak Pengadilan agar Pelaku Penyiksaan Divonis Mati

15 Nov 2025, 19:14 WIBNews