Lombok Timur, IDN Times - Gaji atau honor ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Lombok Timur saat berstatus tenaga honorer tak terbayar. Honor mereka belum dibayarkan selama dua bulan, yaitu Juli dan Agustus 2023.
Honor yang belum dibayar bagi honorer yang memegang Surat Keputusan (SK) kategori Surat Perintah Kerja sebesar Rp450 ribu per bulan. Sementara bagi yang mendapatkan SK kategori Kelompok Kerja sebesar Rp550 ribu per bulan. Adapun honorer dengan kategori Perjanjian Kerja yakni sebesar Rp650 ribu per bulan.