Sekda NTB, H. Lalu Gita Ariadi (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara itu, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan tenaga honorer yang berada di semua OPD lingkup Pemprov NTB. Setelah itu, Pemprov akan membuat simulasi-simulasi untuk penanganan tenaga honorer.
"Memang berat juga kita di daerah untuk memutuskan serta merta tenaga honorer," kata Gita.
Gita menjelaskan pengangkatan tenaga honorer oleh Pemda tahun-tahun sebelumnya karena ada kebijakan Pemerintah Pusat tidak ada penambahan pegawai. Sementara pasti ada PNS yang pensiun. Sehingga otomatis jumlah PNS berkurang. Sehingga Pemda mengangkat tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah.