Kupang, IDN Times — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan empat warga negara Bangladesh berinisial TM (30), SB (32), MB (28), dan NA (29) yang masuk secara ilegal.
Keempat warga asing tersebut diamankan di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA. Mereka diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi resmi. Pada saat diperiksa keempatnya tidak membawa uang, alat komunikasi, maupun dokumen perjalanan resmi.