Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Empat warga Bangladesh masuk ilegal ke wilayah NTT. (Dok Ditpolairud Polda NTT)
  • Ditpolairud Polda NTT mengamankan empat warga Bangladesh di Desa Oematnunu, Kabupaten Kupang, karena diduga masuk Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi resmi pada 4 Oktober 2026.

  • Keempatnya diduga berniat menuju Australia, bepergian terpisah tanpa uang, alat komunikasi, maupun dokumen perjalanan; polisi masih menelusuri kemungkinan jaringan yang membantu perjalanan mereka.

  • Perkara telah dilimpahkan ke Imigrasi NTT untuk pemeriksaan identitas, riwayat perjalanan, dan tujuan kedatangan; mereka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Empat warga Bangladesh diamankan karena diduga masuk ilegal ke Nusa Tenggara Timur tanpa melalui pemeriksaan imigrasi serta tanpa uang, alat komunikasi, dan dokumen perjalanan resmi.
  • Who?
    TM (30), SB (32), MB (28), dan NA (29) diamankan Ditpolairud Polda NTT. Perkara mereka kini ditangani Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.
  • Where?
    Keempat warga Bangladesh diamankan di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
  • When?
    Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WITA. Perkara dilimpahkan Ditpolairud Polda NTT kepada Kanwil Ditjen Imigrasi NTT pada 2 November 2026.
  • Why?
    Mereka diduga memasuki Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi dan diketahui berupaya melanjutkan perjalanan menuju Australia melalui wilayah Nusa Tenggara Timur.
  • How?
    Ditpolairud Polda NTT melakukan penyelidikan dan penyidikan, lalu melimpahkan perkara kepada Imigrasi. Identitas, riwayat perjalanan, maksud kedatangan, serta kemungkinan jaringan bantuan masih didalami.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Empat orang dari Bangladesh ditemukan di Desa Oematnunu, Kupang. Mereka masuk ke NTT tanpa surat perjalanan, uang, dan alat bicara. Polisi bilang mereka mau pergi ke Australia. Sekarang polisi dan petugas imigrasi memeriksa nama, perjalanan, dan tujuan mereka. Petugas juga mencari tahu apakah ada orang lain yang membantu mereka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kupang, IDN Times — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan empat warga negara Bangladesh berinisial TM (30), SB (32), MB (28), dan NA (29) yang masuk secara ilegal.

Keempat warga asing tersebut diamankan di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA. Mereka diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi resmi. Pada saat diperiksa keempatnya tidak membawa uang, alat komunikasi, maupun dokumen perjalanan resmi.

1. Niat Menyeberang ke Australia

Ditplolairud Polda NTT limpahkan empat warga Bangladesh ke Kanwil Imigrasi NTT. (Dok Ditpolairud Polda NTT)

Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution mengungkap keempatnya menghadapi dugaan pelanggaran keimigrasian dan perkara mereka telah dilimpahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT pada Senin (2/11/2026) melalui jajaran Subdit Penegakan Hukum. Penindakan itu, kata dia, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/X/2026/Ditpolairud/Polda NTT tertanggal 5 Oktober 2026.

"Keempatnya diketahui nekat menempuh perjalanan menuju Australia dan masuk wilayah Nusa Tenggara Timur secara ilegal," ungkapnya.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Ditpolairud Polda NTT kemudian melimpahkan perkara tersebut kepada jajaran Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.

2. Tak ditemukan uang maupun dokumen perjalanan

Ditplolairud Polda NTT limpahkan empat warga Bangladesh ke Kanwil Imigrasi NTT. (Dok Kanwil Imigrasi NTT)

Polisi di lapangan menemukan pola perjalanan yang mencurigakan. Keempat warga Bangladesh ini dalam pemeriksaan diketahui nekat melakukan perjalanan tanpa membawa uang, alat komunikasi, maupun dokumen perjalanan.

Selain itu, keempatnya juga mengaku melakukan perjalanan secara terpisah atau masing-masing. Polisi juga belum menemukan keterkaitan antara satu WNA dengan lainnya. Polisi dan pihak imigrasi masih mendalami pola perjalanan keempatnya.

Petugas selanjutnya menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang membantu perjalanan mereka, termasuk dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam upaya menuju Australia melalui NTT.

Hingga pelimpahan perkara dilakukan, kata dia, dugaan keterlibatan jaringan penyelundupan manusia ini masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

3. Imigrasi NTT akan mendalami identitas keempat warga Bangladesh

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang. (Dok Kanwil Imigrasi NTT)

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, dalam rilisnya secara terpisah menegaskan Ditpolairud Polda NTT dan pihak Imigrasi akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keempat WNA tersebut.

"Mulai dari identitas, dokumen perjalanan, riwayat perjalanan, maksud kedatangan, hingga status keberadaan mereka di Indonesia. Komitmen kita bersama adalah menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat NTT," jelasnya.

Keempat WNA Bangladesh itu diduga melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Perkara tersebut selanjutnya ditangani Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dengan dukungan Kanwil Ditjen Imigrasi NTT dan Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article