Mataram, IDN Times - DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya melaporkan salah satu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi. Dia diduga telah menyebarkan informasi tiga anggota dewan setempat diciduk karena menggunakan narkoba, meski
pernyataan itu telah dibantah legislatif.
Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda saat dihubungi wartawan melalui telepon, di Mataram, Selasa, membenarkan telah melapor ke Polda NTB.
"Iya, kami sudah kasih waktu 2x24 jam untuk menjawab somasi, meminta maaf dan mengklarifikasi, tetapi tidak ada tanggapan dan yang bersangkutan tidak datang. Makanya kami lakukan itu demi persahabatan dan kebaikan," ujarnya seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (19/10/2022).
