Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DJP Akui Penerimaan Pajak di NTT Belum Capai Separuh dari Target

IMG-20250909-WA0122.jpg
Segepok uang tunai pecahan Rp100 ribu jadi barang bukti kasus penggelapan dana Bank Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Penerimaan pajak di NTT baru 39,8% dari target tahun 2025
  • Wajib Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025
  • Jenis usaha dengan omzet ≤ Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban PPh
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Nusa Tenggara melapor realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) per Agustus 2025 baru 39,8% atau belum mencapai setengah dari target.

"Capaian penerimaan pajak di NTT hingga Agustus 2025 mencapai Rp1,29 triliun atau 39,8% dari target tahun 2025 yang sebesar Rp3,24 triliun," ungkap Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/9/2025).

1. Akui belum separuh target

kbynib0ax2goi9x.jpeg
Suasana pembayaran pajak di KPP Pratama Kupang. (Dok KPP Pratama Kupang)

Ia mengakui penerimaan ini masih belum sampai separuh target kendati sudah mendekati akhir tahun. Namun ada tren positif dari peran penting sektor strategis dalam menopang penerimaan negara di wilayah NTT.

“Kami menyadari capaian penerimaan pajak hingga Agustus masih di bawah separuh target. Namun tren positif terus terlihat, khususnya dari sektor perdagangan dan jasa keuangan," kata dia.

Samon merinci penerimaan terbesar bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp650,61 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp327,87 miliar. Penerimaan dari sisi sektor usaha, kontribusi dominannya berasal dari Administrasi Pemerintah (40,79%), Perdagangan (21,54%), dan Jasa Keuangan (16,36%).

Ia menyampaikan data ini dalam rangka transparansi kinerja penerimaan negara serta meningkatkan kesadaran perpajakan di masyarakat.

Samon pun akan memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat guna mendorong kepatuhan dan memperluas basis pajak.

2. Wajib Coretax

IMG-20200422-WA0120.jpg
Ilustrasi skema pemungutan pajak langsung oleh marketplace kepada pedagang online. (Dok KPP Pratama Kupang)

Samon menyebut SPT Tahunan Pajak 2025 yang akan dilaporkan pada 2026 wajib menggunakan platform Coretax. Penggunaannya dengan autentikasi melalui kode otorisasi atau sertifikat digital.

"Aktivasi akun Coretax menjadi tahap krusial yang harus segera dilakukan Wajib Pajak untuk menghindari kendala dalam pelaporan SPT nantinya," kata dia.

Tujuan penggunaan Coretax, kata dia, untuk memperkuat basis data, meningkatkan kualitas layanan, dan mendorong transparansi sistem perpajakan nasional.

“Aktivasi akun Coretax jangan ditunda. Sistem ini akan menjadi tulang punggung administrasi perpajakan yang lebih transparan, modern, dan efisien. Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi agar pelaporan SPT Tahun 2025 dapat berjalan lancar," tambah dia.

3. Jenis usaha yang bebas pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (pajak.go.id)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (pajak.go.id)

DJP juga kembali menegaskan kebijakan perpajakan tidak dimaksudkan untuk membebani pedagang kecil. Usaha dengan omzet ≤ Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban PPh.

"Fokus utama pengawasan adalah shadow economy yaitu aktivitas ekonomi bernilai besar yang belum tercatat dalam sistem resmi," ujarnya.

Dengan optimalisasi penerimaan pajak dan implementasi Coretax, kata dia, pemerintah berharap dapat memperkuat keadilan fiskal, memperluas basis pajak, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Nusa Tenggara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

PTS Masih Jadi Pilihan Kedua Calon Mahasiswa di NTB, Ini Penyebabnya!

27 Sep 2025, 18:30 WIBNews