Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dishub NTB Larang Operator Kapal Sewakan Bantal hingga Biaya Cas HP

Kepala Dishub NTB Lalu Moh. Faozal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) NTB melarang keras operator kapal penyeberangan lintas Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur - Pelabuhan Pototano, Sumbawa Barat, menyewakan bantal hingga menarik biaya pengisian daya atau cas handphone (HP) kepada penumpang. Larangan keras itu berdasarkan Surat Kepala Dishub NTB Lalu Moh. Faozal Nomor 500.11/226/Dishub/III tanggal 20 Februari 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan pelayaran lintas penyeberangan Kayangan-Pototano. Kepala Dishub NTB Lalu Moh. Faozal menjelaskan larangan itu dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi penumpang atau pengguna jasa lintas penyeberangan Kayangan-Pototano.

1. Penumpang sudah bayar tiket

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Faozal menegaskan seluruh kapal dilarang keras untuk menyewakan bantal, matras, tikar, maupun kamar kepada pengguna jasa di atas kapal. Kapal juga dilarang menarik biaya dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa untuk pengisan daya HP atau alat elektronik lainnya di atas kapal.

"Karena penumpang sudah bayar tiket. Maka selesai dengan tiket itu. Jangan dia buat hal lain lagi di atas kapal untuk charge penumpang. Itu kita larang keras," kata Faozal dikonfirmasi di Mataram, Selasa (25/2/2025).

2. Sanksi tidak akan diberikan berlayar

Ilustrasi kapal penyeberangan Kayangan-Pototano. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB ini menegaskan akan memberikan sanksi bagi perusahaan atau operator kapal yang melanggar. Bagi kapal atau perusahaan yang masih melakukan praktik tersebut, Dishub NTB akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Di atas kapal cas HP bayar, kasur bayar, bantal bayar, ngapain begitu. Semua kapal tidak dibolehkan gitu-gituan. Kalau ada laporkan ke Dishub, kita tahan saja. Sanksinya kita gak usah kasih berlayar kalau dia bermain-main," tegasnya.

3. Pengamen dan pedagang asongan juga dilarang jualan di atas kapal

Ilustrasi kapal penyeberangan Kayangan-Pototano. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain itu, kata Faozal, pedagang asongan juga dilarang berjualan di atas kapal. Begitu juga pengamen, dilarang mengamen di atas kapal. Dia meminta perusahaan pelayaran untuk memastikan kenyamanan penumpang selama berada di atas kapal dengan mematuhi aturan yang berlaku.

"Aturannya gak membolehkan ada pedagang asongan, gak boleh ada pengamen di atas kapal. Kalau ditemukan, itu menyalahi kita akan evaluasi mereka," tandas Faozal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us