Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Diduga Intimidasi Dokter Icha, 3 Anggota DPRD TTU Terancam 7 Tahun Penjara
Keluarga dr. Icha datang melapor ke Polda NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Tiga anggota DPRD TTU dilaporkan keluarga dr. Icha ke Polda NTT atas dugaan intimidasi dan terancam pidana tujuh tahun sesuai Pasal 530 KUHP Baru.
  • Penyidik masih menerapkan pasal tunggal sambil menunggu hasil pemeriksaan dan bukti tambahan untuk menentukan status tersangka serta pasal lanjutan.
  • Keluarga dr. Icha melapor demi menjalankan amanah almarhumah agar proses hukum berjalan, sekaligus meminta partai menindak tegas kader yang terlibat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dilaporkan ke Polda NTT atas dugaan intimidasi terhadap dr. Icha dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 530 KUHP Baru.
  • Who?
    Terlapor adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Laporan diajukan oleh keluarga almarhumah dr. Icha melalui kuasa hukum Viktor Manbait.
  • Where?
    Laporan disampaikan di Sentra Pelayanan Pengaduan Terintegrasi (SPKT) Polda Nusa Tenggara Timur di Kupang, dengan kasus berkaitan dengan wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.
  • When?
    Laporan resmi dilakukan pada Jumat, 3 Juli 2026, setelah sebelumnya keluarga menyatakan rencana pelaporan pada Rabu, 1 Juli 2026.
  • Why?
    Keluarga melaporkan kasus ini untuk menindaklanjuti dugaan perlakuan kejam atau penyiksaan yang dialami dr. Icha serta menjalankan amanah almarhumah agar proses hukum tetap berjalan.
  • How?
    Polda NTT menggunakan Pasal 530 KUHP Baru sebagai dasar awal penyelidikan dan akan menggelar perkara guna menentukan status tersangka serta pasal tambahan sesuai bukti yang dikumpulkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tiga orang anggota DPRD di Timor Tengah Utara dilapor karena bikin dr. Icha takut dan sakit hati. Polisi bilang mereka bisa kena hukuman penjara tujuh tahun kalau terbukti salah. Sekarang polisi masih cari bukti dan lihat apa benar ada yang jahat ke dokter itu. Keluarga dokter minta kasusnya terus jalan sampai selesai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Wakil Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon menyampaikan ketiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) telah dilaporkan oleh keluarga dr. Icha, Jumat (3/7/2026). Samuel mengatakan ketiga terlapor di antaranya Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP). Mereka sementara diancam Pasal 530 KUHP Baru Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun pidana.

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyiksaan atau perlakuan kejam oleh pejabat publik. Pasal ini menegaskan setiap pejabat atau orang yang bertindak atas kapasitas resmi yang melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental dengan tujuan tertentu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

1. Masih pasal tunggal

Wadir PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Simbolon. (IDN Times/ Putra Bali Mula)

Ia menyebut pasal tunggal ini sementara dikenakan dan bila pemeriksaan sudah berjalan maka akan ditentukan lagi ancaman pasal selanjutnya sesuai dengan bukti-bukti terkait.

"Sementara pasal tunggal ini kita pakai dan tentunya apabila sudah berjalan dengan bukti-bukti yang ada kita akan tentukan lagi pasal yang terkait lainnya," jelas dia.

Namun begitu, kata dia, nantinya Tim Gabungan Investasi Polda NTT akan melaksanakan gelar gelar perkara untuk menentukan status tersangka dan ancaman hukuman lebih lanjut.

"Gelar perkara ini tahap dari penyelidikan naik ke penyidikan. Kita sesuaikan dengan bukti yang kuat untuk kita naikkan dan nantinya juga kita akan melakukan perkara lagi untuk penetapan tersangka," kata Samuel.

2. Perbedaan Undang-undang lama dan baru

Plang Markas Polda NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Samuel menjelaskan dengan pasal dalam KUHP yang baru ini bisa ditentukan lebih spesifik lagi jenis kekerasan yang dialami oleh korban dalam hal ini dr. Icha baik mental dan fisik.

"Kita akan bedah pasalnya karena apakah dari unsur ini terbukti adanya penderitaan secara fisik maupun penderitaan secara mental," lanjut dia.

Ia menyebut dalam penerapan undang-undang pada KUHP yang lama pernah terjadi kasus serupa dan telah diproses hingga adanya tersangka.

"Namun sekarang ya terus secara khusus tentang penderitaan fisik maupun psikis di undang-undang KUHP yang nomor 1 tahun 2023 pasal 530 yang terbaru ini. Jadi ini lebih spesifik sehingga bagaimana korban ini adanya penderitaan secara fisik maupun mentalnya," kata dia.

Pihaknya memastikan pengungkapan kasus ini secara profesional tentunya dengan pembuktian secara ilmiah baik untuk menentukan pasal lebih lanjut.

"Apabila nanti peristiwa tindak pidana ini terjadi ya di dalam hal kita mencari dan mengumpulkan semua barang bukti yang ada ini tentunya kita akan terus mengungkap kasus ini kasus ini," lanjut dia.

3. Jalankan amanah almarhumah

Keluarga dr. Icha berkabung pada hari pemakaman. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sementara pihak keluarga telah tiba di Sentra Pelayanan Pengaduan Terintegrasi (SPKT) Polda NTT untuk melapor kasus ini.

Viktor Manbait selaku paman sekaligus Kuasa Hukum Keluarga dr. Icha telah menyatakan rencana melapor secara resmi di Polda NTT pada Rabu (1/7/2026).

"Keluarga berencana melapor kepada polisi pada Jumat untuk menjalankan amanah dari almarhumah yang ingin proses hukum tetap berjalan, sekalipun secara pribadi almarhumah sudah memaafkan," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan agar partai dapat mengambil sikap terhadap ketiga kader mereka yang menjadi anggota DPRD TTU.

"Kami berharap dalam peristiwa ini dalam partai politik ketiga anggota tersebut dapat memperhatikan hal ini dengan tindakan yang tegas bilamana melakukan pelanggaran etik terhadap masyarakat apalagi pada nakes," jelas dia.

Editorial Team

Related Article