Kupang, IDN Times - Wakil Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon menyampaikan ketiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) telah dilaporkan oleh keluarga dr. Icha, Jumat (3/7/2026). Samuel mengatakan ketiga terlapor di antaranya Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP). Mereka sementara diancam Pasal 530 KUHP Baru Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun pidana.
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyiksaan atau perlakuan kejam oleh pejabat publik. Pasal ini menegaskan setiap pejabat atau orang yang bertindak atas kapasitas resmi yang melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental dengan tujuan tertentu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
