Mataram, IDN Times - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan sebanyak 900.000 wet ton. Izin ekspor konsentrat tembaga itu berlaku mulai 24 Juli 2023 hingga 31 Mei 2024.
Meskipun mendapatkan izin ekspor, tetapi perusahaan tambang yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB itu tetap dikenakan denda sebesar 20 persen.
"Sudah ada izin ekspor dari Kementerian Perdagangan sampai Mei 2024 tapi tetap kena denda. Sebelum 90 persen progres fisik smelter, AMNT tetap kena denda 20 persen," ungkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Sahdan dikonfirmasi di Mataram, Jumat (28/7/2023).
