Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram menggeledah ruangan Kabid SMK Dinas Dikbud NTB, Jumat (13/12/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara, Sekretaris Dinas Dikbud NTB Jaka Wahyana mengatakan dirinya hadir saat penggeledahan ruangan Kabid SMK hanya untuk mendampingi aparat kepolisian. Dia mengaku tidak hapal soal nilai proyek DAK Fisik di SMKN 3 Mataram.
"Saya tidak tahu yang itu, PPK yang tahu. Secara teknis di PPK. Kalau saya kan mempersiapkan dokumen saja," kata Jaka.
Dia juga tak mengetahui apakah proyek DAK SMK terancam terhambat akibat proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Mataram buntut dari kasus OTT Kabid SMK.
"Kalau tugas sekretaris itu hanya di masalah dokumen. Jadi, dokumen masuk kita proses, masalah teknis di lapangan bidang masing-masing," tandasnya.
Kabid SMK Dinas Dikbud NTB Ahmad Muslim ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Kamis (12/12/2024). Kabid SMK terjaring OTT di Dinas Dikbud NTB usai menerima uang Rp50 juta dari salah seorang supplier bahan bangunan pada pekerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di SMK Negeri 3 Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mapolresta Mataram mengatakan Kabid SMK Dinas Dikbud NTB ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang fee proyek yang dalam bahasa yang bersangkutan disebut uang administrasi. Regi mengatakan tersangka meminta uang administrasi sebesar 5 - 10 persen.
"Jadi kita tetapkan sebagai tersangka karena kita mengacu ke yang bersangkutan meminta uang 5-10 persen dengan dalih administrasi. Apalabila tidak dikasih maka pencairannya akan dilambat-lambatkan," kata Regi.