Kupang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap salah satu admin akun TikTok Lika-liku NTT berinisial GF alias Gama pada Jumat (21/8/2026). GF ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik menggunakan konten Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. FX Irwan Aryanto, dalam konferensi pers di Markas Polda NTT, Minggu (23/8/2026). Irwan menjelaskan, akun TikTok tersebut dikelola oleh GF bersama beberapa admin lainnya. Ia juga menegaskan bahwa setelah penangkapan GF, polisi akan segera memburu dan menangkap para admin lain yang terlibat.
