Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anggota BPD di Lombok Terjaring OTT Pungli Proyek Bendungan Meninting

Tersangka kasus OTT pungli material proyek Bendungan Meninting inisial J. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Oknum anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Dasan Gria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, inisial J (28) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) terhadap para sopir dump truk yang membawa pasir ke proyek Bendungan Meninting.

Tersangka terjaring OTT oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram melakukan operasi pada salah satu rumah makan siap saji di wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, 20 Juni 2022 sekitar pukul 18:30 Wita.

1. Berkas perkara dinyatakan lengkap

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan berkas perkara OTT pungli ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram. Sehingga dalam waktu dekat akan dilanjutkan ke tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Mustofa menjelaskan perkara OTT pungli atau tindak pidana korupsi yang telah diungkap Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram tersebut dilakukan pada Juni 2022, setelah adanya laporan masyarakat pada akhir April 2022.

"Jadi dari bulan Mei 2022, Tim Opsnal Unit Tipikor telah melakukan penyelidikan, baik mendengar keterangan langsung dari korban maupun keterangan lain dari berbagai pihak yang hasilnya kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi. Sehingga pada Juni 2022, kami mengeluarkan surat perintah pengamanan terhadap terduga," jelas Mustofa.

2. Saat OTT, polisi sita uang Rp7,6 juta

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram menangkap tersangka saat menerima amplop dari seseorang. Saat diamankan, barang-barang milik tersangka ditemukan beberapa amplop yang bertuliskan nama di dalam tas tersangka.

Setelah dibuka, amplop itu berisi sejumlah uang yang totalnya Rp 7.626.000. Dari pengungkapan dan hasil penyidikan serta dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, kini berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Selanjutnya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

3. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Mustofa mengatakan tersangka dijerat pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Mustofa menyebutkan selama 4 bulan menjabat, sebanyak 3 kasus korupsi yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram. Tiga perkara itu adalah dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan Kota Mataram, kasus OTT pungli material proyek Bendungan Meninting dan kasus OTT pungli sewa kios pasar ACC Ampenan Dinas Perdagangan Kota Mataram.

Dari tiga kasus korupsi itu, baru satu perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21, yaitu kasus OTT pungli material proyek Bendungan Meninting. Sedangkan dua kasus lainnya masih berproses.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us