Warga Miskin Lotim yang Terjerat Pidana Dapat Bantuan Hukum Gratis
Lapas Selong tandatangani PKS dengan Posbakumadin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Lombok Timur, Rabu (8/3/2023). Ini sebegai upaya untuk membantu warga miskin yang terjerat kasus pidana membayar jasa konsultan hukum,
Tujuan PKS tersebut dalam rangka pemenuhan layanan penyuluhan dan bantuan hukum bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Selong yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa pengacara atau konsultan hukum.
Kegiatan penandatangan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Selong yang dihadiri oleh Kepala Lapas Selong, Purniawal selaku Pihak Pertama dan Ketua Posbakumadin Lombok Timur, Muhiddin selaku Pihak Kedua dan disaksikan oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Selong, Nasruddin.
Baca Juga: DPC PDI Perjuangan Lotim Incar Kursi Pimpinan saat Pileg 2024
1. Penuhi hak atas bantuan hukum bagi warga miskin
Sebagai upaya untuk memenuhi hak atas bantuan hukum, negara telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang ditujukan bagi orang miskin sebagai perwujudan akses keadilan. Atas dasar hukum itulah Pihak Lapas melakukan perjanjian kerjasama dengan Posbakumadin.
"Salah satu isi perjanjian kerja sama tersebut yaitu memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum kepada warga binaan yang tidak mampu membayar jasa pengacara," ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Selong Purniawal.
Baca Juga: Dispora Lotim akan Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali di Porprov NTB
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.