TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Lotim Amankan Belasan Siswa Nongkrong di Sungai Mencerit

Telat dan malas belajar jadi alasan mereka bolos sekolah

Kabid Penegakan Perda Satpol PP.

Lombok Timur, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Timur, mengamankan 16 Siswa saat asik nongkrong pada saat jam belajar sekolah, di Wisata Sungai Mencerit, Kecamatan Peringgasela.

Kabid Penegakan Satpol-PP Lombok Timur Sunrianto menyampaikan 16 Siswa yang diamankan tersebut berasal dari sekolah yang berbeda. Ada yang masih duduk di bangku SMP, ada juga siswa SMA, MA dan SMK.

"Saat ditemukan, mereka sedang asik duduk di atas sungai mencerit. Yang jelas pada saat ditemukan sedang tidak mandi atau mungkin mereka sudah selesai mandi," terang Sunrianto saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).

Baca Juga: Polres Lombok Timur Tangkap Pengedar Narkotika Asal Pringgasela

1. Telat dan tidak mau belajar menjadi alasan para siswa bolos sekolah

Kabid Penegakan Satpol-PP Lombok Timur

Berdasarkan hasil interogasi, siswa-siswa tersebut tidak masuk sekolah karena alasan telat dan malas belajar, sehingga lebih memilih untuk bolos sekolah. 

Saat ditemukan dan berdasarkan hasil penelusuran di sekitar tempat tersebut, tidak ditemukan adanya minuman keras ataupun rokok.

"Dari hasil penelusuran kami, tidak menemukan adanya miras atau senjata tajam yang meraka bawa, meraka hanya nongkrong biasa," ungkapnya.

2. Para siswa mengaku baru pertama kali bolos sekolah

Kabid Penegakan Satpol-PP Lombok Timur

Para siswa tersebut mengaku bahwa perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan. Setelah diinterogasi dan berikan pembinaan, selanjutnya para siswa tersebut dibuatkan surat pernyataan perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.

Disebutkan Sunrianto tugas Satpol-PP sebagai penegak perda dan perkada terutama perda No 4 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa setiap anak sekolah, saat jam belajar dilarang berkunjung atau berada di tempat-tempat hiburan, taman dan tempat-tempat rekreasi lainnya dengan berpakaian seragam sekolah.

"Kecuali untuk keperluan sekolah dan atau telah mendapat izin dari guru atau kepala sekolahnya, baru bisa keluar dari sekolah," terangnya.

Baca Juga: 1.500 BLT di Lombok Timur Tidak Tersalurkan, Ada yang Sudah Meninggal 

Verified Writer

supardi ardi

Saya suka menulis dan jalan-jalan

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya