Polres Lombok Timur Tangkap Pengedar Narkotika Asal Pringgasela

Polisi bekuk HER dan DID, terduga pelaku pengedar narkoba

Lombok Timur, IDN Times - Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Gerami, Desa Gelora, Kecamatan Sikur sekitar pukul 17:00 Wita pada Selasa (17/1/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyampaikan penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Desa Gelora sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut," ujar Suputra, Kamis (19/1/2023).

1. Terduga pelaku berhasil ditangkap di rumah rekannya

Polres Lombok Timur Tangkap Pengedar Narkotika Asal PringgaselaKasat Resnarkoba Polres Lombok Timur

Dari hasil penyelidikan, didapati informasi jika orang yang diduga sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Gelora dan sekitarnya inisial HER. Setelah mengendus keberadaan terduga pelaku dan mengumpulkan informasi lengkap, Tim OPS langsung melakukan penyergapan terhadap terduga di salah satu rumah milik warga inisial DID.

Saat diamankan, terduga DID dan HER saat itu tengah berada di dalam rumah. Setelah berhasil ditangkap, tim kemudian menghubungi kepala wilayah dan warga setempat sebelum dilakukan penggeledahan.

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap kedua terduga pelaku tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika," terangnya.

2. Tim opsnal Berhasil temukan BB di dekat terduga pelaku

Polres Lombok Timur Tangkap Pengedar Narkotika Asal PringgaselaKasat Resnarkoba Polres Lombok Timur

Setalah melakukan pemeriksaan pakaian dan badan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah milik terduga pelaku DID. Tepatnya di samping pintu ruang tengah dekat kamar mandi di samping tempat duduk terduga pelaku HER ditemukan dua plastik klip besar berisi bubuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, tim juga berhasil menemukan satu plastik klip yang di dalamnya berisi tiga poket kecil yang berisi bubuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Satu plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu tas pinggang dan satu dompet.

"Tidak sampai di sana, tim kemudian melanjutkan penggeledahan di tempat lain, tepatnya di ruangan tamu, di sana tim kembali berhasil menemukan BB," terangnya.

Di ruangan tamu rumah tersebut tim menemukan BB berupa dua tabung kaca, satu bong, tiga unit HP Android, dua unit HP kecil, dua korek api gas, satu sekop plastik dan satu gunting.

Baca Juga: Sempat Melonjak, Harga Ikan di Lombok Timur Mulai Stabil

3. Tim opsnal lakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku HER

Polres Lombok Timur Tangkap Pengedar Narkotika Asal PringgaselaKasat Resnarkoba Polres Lombok Timur

Tidak sampai disana, tim ops kembali melakukan pengembangan ke rumah milik terduga pelaku HER di Dusun Sukatani, Desa Jurit Baru, Kecamatan Pringgasela. Saat dilakukan penggeledahan tim kembali menemukan BB berupa satu unit HP kecil dan dua timbangan digital yang ditaruh di lemari pakaian.

"Di rumah terduga HER ini kami juga berhasil menemukan BB berupa satu HP kecil dan dua timbangan," imbuhnya.

BB yang berhasil di amankan berupa dua plastik klip besar berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu. Satu plastik klip yang di dalamnya berisi tiga poket kecil berisi bubuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu ada juga satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, dua buah tabung kaca,  dan satu dompet.

Selain itu, tim juga mendapatkan satu tas pinggang, satu bong, satu korek api gas, satu gunting , tiga HP android dan dua buah HP kecil. Adapun total BB Narkotika diduga sabu-sabu seberat bruto 11,93 Gram.

4. Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun

Polres Lombok Timur Tangkap Pengedar Narkotika Asal PringgaselaKasat Resnarkoba Polres Lombok Timur

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Selanjutnya Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 milar.

"Kedua Terduga pelaku bersama BB saat ini telah kami amankan di Satresnarkoba guna proses hukum lebih lanjut ," pungkasnya.

Baca Juga: Dikbud Lombok Timur Imbau Sekolah Tertibkan Lato-lato Jika Mengganggu

supardi ardi Photo Community Writer supardi ardi

Saya suka menulis dan jalan-jalan

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya