Kementerian Perdagangan Larang Menjual Minyakita Secara Online
HET tertinggi minyak kita Rp14 ribu per lite
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan melarang penjualan minyak goreng (Migor) melalui media sosial atau secara online khusus migor kemasan dengan merek Minyakita. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman penjualan Migor kemasan merek Minyakita.
"Sekarang kan banyak masyarakat yang memasarkan migor merek Minyakita ini secara online baik itu melalui Facebook dan media sosial lainnya, sekarang itu tidak boleh lagi dilakukan," kata Kepala Dinas Perdagangan Lombok Timur, Lalu Dami Akhyani.
Baca Juga: 198 Calon Kades di Lotim Berjanji akan Damai saat Pilkades Berlangsung
1. Akan ditindak
Disebutkan Lalu Dami, dalam edaran tersebut Minyakita hanya boleh beredar di pasar. Hal ini dilakukan agar perputaran barang, khususnya Minyakita ini dapat dipantau dan berputar di areal pasar. Untuk itu, jika ditemukan adanya pedagang yang menjual secara online, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas.
Sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut, pihaknya telah mensosialisasikannya ke semua pasar-pasar yang ada. Selain itu, pihaknya juga terus memantau penjualan Minyakita yang dijual secara online, khususnya melalui marketplace Facebook. Akan tetapi belum ditemukan adanya akun yang menjual secara online.
"Kami tetap pantau para pedagang ini, kalau ada yang kami temukan kami akan telusuri yang bersangkutan, kemudian kami akan peringati dulu. Kalau ada yang menjual di media sosial silahkan lapor pada kami," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Lotim Berlakukan Pembayaran Pajak MBLB Secara Nontunai
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.