Pemkab Lotim Berlakukan Pembayaran Pajak MBLB Secara Nontunai

Pajak langsung disetor ke kas daerah

Lombok Timur, IDN Times - Pemkab Lombok Timur mengantisipasi adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Lombok Timur. Pemkab Lombok Timur saat ini tidak lagi melakukan penarikan pajak secara tunai, namun kini dilakukan dengan cara nontunai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Timur Muhsin menyampaikan bahwa sejak adanya tuntutan dari para sopir beberapa hari lalu, Pemkab Lombok Timur tidak lagi melakukan penarikan pajak secara tunai di pos penarikan pajak dan retribusi.

"Sejak demo itu kami sudah tidak lagi melakukan penarikan pajak MBLB secara tunai. Kalau ada yang masih memungut secara tunai di pos Jenggik maupun Sukaraja laporkan kepada kami. Kalau sebelumnya iya kami melakukan penarikan secara tunai tapi sekarang tidak lagi," terang Muhsin saat ditemui di Selong, Rabu (1/03/2023).

1. Penarikan pajak MBLB dilakukan secara nontunai

Pemkab Lotim  Berlakukan Pembayaran Pajak MBLB Secara Nontunaidokumen pribadi

Penarikan pajak MBLB saat ini dilakukan dengan cara nontunai. Untuk itu pihaknya telah menyebar sebanyak 300 petugas di 57 lokasi tambang wajib pajak untuk melakukan penghitungan pajak secara riil. Termasuk juga di sejumlah restoran dan hotel-hotel.

Mekanisme pembayaran pajak di mulut tambang nantinya para petugas cukup memberikan delivery order (DO) kepada para penambang. Sementara untuk uangnya sendiri akan ditransfer langsung ke kas daerah. 

"Jadi tidak ada pembayaran di mulut tambang, nanti uangnya ditransfer langsung ke kas daerah," Ungkapnya.

Baca Juga: Bulog Siap Serap Beras Petani Lotim saat Panen Raya 

2. Penarikan pajak hotel menggunakan bill atau faktur

Pemkab Lotim  Berlakukan Pembayaran Pajak MBLB Secara Nontunaidokumen pribadi

Sementara penarikan pajak di hotel dan restoran, pihaknya akan menggunakan bill atau faktur. Di mana seealah ditotal jumlah yang harus dibayarkan, selanjutnya para pemilik hotel dan restoran ini akan membayar pajak dengan cara dicicil ke kas daerah.

Saat ini pendistribusian DO di masing-masing tambang sudah mulai dilakukan, sehingga tidak ada lagi penarikan retrebusi pajak di portal perbatasan. Sopir cukup membawa DO yang diberikan oleh perusahaan saja.

"Ada 4 sub pos dengan 4 zona penambangan yang telah kami bentuk. Sehingga Dum truk ini akan berjalan melalui sub pos yang kami bentuk. Kalau DO, akan dipegang langsung oleh perusahaan, perusahaan yang akan memberikannya kepada sopir kemudian sopir akan memberikan kepada petugas di pos jaga," jelasnya.

3. Pajak pasir sebesar Rp12 ribu per kubik

Pemkab Lotim  Berlakukan Pembayaran Pajak MBLB Secara NontunaiDokumen pribadi

Sementara besaran pajak yang harus dibayarkan untuk pasir ialah sebesar Rp12 ribu per kubik untuk dum truk yang peres, sementara untuk dum truk yang mengakut dengan kapasitas 8 kubik sebesar Rp96 ribu. Hal itu berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2010. 

Dengan diberlakukannya penarikan retribusi secara nontunai ini diharapkan bisa mengatasi kebocoran PAD dari pajak MBLB dan mengtisipasi terjadinya pungli di pos-pos jaga.

"Kami berharap dengan diberlakukannya pembayaran seca nontunai ini PAD kita dari MBLB ini bisa maksimal," Pungkasnya

Baca Juga: 198 Calon Kades di Lotim Berjanji akan Damai saat Pilkades Berlangsung

supardi ardi Photo Community Writer supardi ardi

Saya suka menulis dan jalan-jalan

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya