TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Lotim Buru Perekam Video Persekusi Remaja Diduga Berbuat Mesum

DP3AKB Lotim desak polisi segera tangkap pelaku persekusi

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mia Amalia)

Lombok Timur, IDN Times - Video persekusi pasangan remaja atau dua sejoli yang diduga tengah berbuat mesum viral dan menghebohkan warganet Lombok Timur (Lotim). Video yang berdurasi 6 menit 10 detik tersebut mempertontonkan sejumlah orang yang sedang melakukan persekusi terhadap pasangan remaja yang diduga masih di bawah umur.

Pelaku juga menelanjangi dan mengintrogasi korban dan diancam menggunakan senjata tajam. Pelaku persekusi merekam anggota tubuh perempuan itu hingga ditonton banyak orang.

Baca Juga: 135 Guru Honorer Lotim Lulus PPPK Tanpa Tes

1. Polisi akan menindak tegas pelaku

Plt. Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. I Gusti Ngurah Bagus Suputra (Ruhaili)

Pelaksana tugas (Plt) Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, setelah menerima informasi video viral dugaan tindakan persekusi yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap seorang lelaki dan perempuan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pihaknya akan mengungkap dan mencari tahu Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadinya persekusi. 

Selanjutnya, polisi akan menyelidiki siapa pelaku yang melakukan persekusi dan perekaman. Sebab video itu sudah beredar dan viral di media sosial.

"Jika dalam penyelidikan bukti terpenuhi, maka kita akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku persekusi terhadap kedua anak tersebut," tegasnya.

2. Akan dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Perlindungan Anak

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Suputra mengatakan, jika dalam kasus ini terpenuhi bukti siapa yang melakukan perekaman dalam persekusi kemudian disebarkan ke media sosial, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas menjerat pelaku dengan Undang-Undang ITE. Ancamannya paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Suputra juga menegaskan jika korban persekusi masih tergolong usia anak, maka pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.

"Terkait pasal perbuatan menyebabkan sesuatu kekerasan secara fisik yang pertama undang ITE. Apabila hasil penyelidikan ternyata anak di bawah umur, maka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," terangnya.

Baca Juga: Pemda Lotim Gunakan Kartu Kredit Pemerintah untuk Belanja Daerah

Berita Terkini Lainnya