Domisili Tak Sesuai KTP, Begini Tata Cara Pindah Memilih

Layanan pindah memilih hanya untuk yang terdaftar di DPT

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin hak pilih warga negara tersalurkan di hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari meskipun sedang berada di luar daerah atau domisili tak sesuai KTP. Ada tata cara yang harus dilakukan ketika ingin melakukan pindah lokasi memilih.

Komisioner KPU NTB Agus Hilman menyebutkan ada sembilan kategori pemilih yang dapat tetap menggunakan hak pilihnya di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DCT) online.

"Ada sembilan kategori pemilih yang bisa pindah memilih, salah satunya karena tugas belajar, ada pekerjaan, berada di lokasi khusus seperti Lapas. Misalnya kalau tanggal 14 Februari tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat asal, bisa mereka melakukan permintaan pindah memilih," kata Hilman dikonfirmasi IDN Times, Selasa (15/11/2023).

1. Kategori pemilih yang dapat pindah memilih

Domisili Tak Sesuai KTP, Begini Tata Cara Pindah MemilihIDN Times/Indi Malia

Hilman menyebutkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, ada sejumlah kategori pemilih yang dapat pindah memilih di pemilu 2024. Antara lain:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisilinya dan atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Stok Terus Menipis, Bulog akan Masukkan 17 Ribu Ton Beras ke NTB

2. Cara mengurus pindah memilih

Domisili Tak Sesuai KTP, Begini Tata Cara Pindah MemilihKomisioner KPU NTB Agus Hilman. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hilman menjelaskan tata cara mengurus pindah memilih. Pemilih yang sudah terdaftar di DPT datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di desa atau kelurahan. Misalnya, mahasiswa yang berasal dari luar Kota Mataram, harus membawa surat keterangan sebagai mahasiswa dari kampus.

"Bukan kartu mahasiswa tapi surat keterangan dari kampus sebagai mahasiswa yang ditandatangani pihak kampus. Bahwa mahasiswa yang bersangkutan merupakan mahasiswa di kampus tersebut. Gak perlu surat keterangan dari daerah asal cukup surat keterangan dari kampus," terangnya.

3. Layanan pindah memilih tidak bisa diberikan kepada yang tidak terdaftar di DPT

Domisili Tak Sesuai KTP, Begini Tata Cara Pindah MemilihIlustrasi PPS (IDN Times/Abdurrahman)

Hilman menegaskan layanan pindah memilih tidak bisa diberikan kepada orang yang tidak terdaftar di DPT. Apabila sudah terdaftar di DPT, tetapi pada saat pencoblosan atau pemungutan suara tidak berada di daerah asal, maka bisa mengajukan pindah memilih.

"Misalkan ada masyarakat dari luar NTB pada hari pencoblosan mereka bertugas di Kota Mataram atau daerah sekitar. Dia berdampak kepada tak bisa menggunakan hak pilih di TPS asalnya. Itu mereka bisa mengajukan surat pindah memilih dengan cara harus ada surat keterangan dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja," terang Hilman.

4. Hak suara untuk pemilih yang pindah memilih

Domisili Tak Sesuai KTP, Begini Tata Cara Pindah MemilihDok.IDN Times/Istimewa

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan sebagai berikut:

  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Jadwal Kapal Rute Lombok - Banyuwangi pada Selasa 14 November 2023 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya