Soal UMP NTB 2024, Pj Gubernur akan Akomodir Pekerja dan Pengusaha 

UMP NTB paling telat ditetapkan 21 November 2023

Mataram, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Aturan terbaru tersebut menjadi acuan Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota untuk menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. UMP 2024 paling telat ditetapkan pada 21 November sedangkan UMK pada 30 November 2023. Lalu berapa besaran UMP NTB 2024?

Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan pihaknya akan mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha. Nantinya, Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang dipimpin Pj Sekda NTB Fathurrahman akan melakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait.

"Nanti ada proses, hitung-hitungnya. Kemudian ada titik-titik untuk menemukan kompromi. Masing-masing membawa kepentingannya. Kalau dari pekerja begitu keinginannya. Nanti ada juga dari pengusaha. Pemerintah menjadi wasit yang adil, berada di tengah-tengah," kata Gita dikonfirmasi di Mataram, Selasa (14/11/2023).

1. Perhatikan kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha

Soal UMP NTB 2024, Pj Gubernur akan Akomodir Pekerja dan Pengusaha Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Gita menjelaskan Dewan Pengupahan Provinsi NTB akan memperhatikan kesejahteraan pekerja tetapi juga harus melihat kesehatan dari dunia usaha. Pemprov NTB menginginkan dunia usaha juga berkontribusi bagi pembangunan.

"Selain membayar gaji pekerja, ada pajak untuk negara, daerah dan lain-lain dari dunia usaha. Kepentingan-kepentingan itu oleh Dewan Pengupahan dimediasi," terang Gita.

Baca Juga: NTB Cetak Sejarah Dimasuki Beras Impor, DKP: Tak Mengurangi Marwah!

2. Masa pemulihan pascapandemik COVID-19

Soal UMP NTB 2024, Pj Gubernur akan Akomodir Pekerja dan Pengusaha Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Gita menambahkan pada saat ini merupakan masa pemulihan sektor ekonomi pascapandemik COVID-19. Pada tahun lalu, situasinya masih pandemik COVID-19. Banyak dunia usaha di NTB yang masih terdampak sehingga mereka meminta relaksasi.

Sebagai daerah pariwisata, NTB menjadi salah satu daerah yang terdampak cukup parah akibat pandemik COVID-19. Sekarang, dunia usaha mulai bangkit sehingga harapannya ada peningkatan kesejahteraan para pekerja.

"Saya serahkan kepada Dewan Pengupahan untuk proses penentuan UMP NTB 2024. Saya belum tahu berapa nanti. Statistik juga akan mengonfirmasi. Angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi berapa, itu panjang hitungannya. Itu implementasi Permenaker juga," tandas Gita.

3. Gambaran UMP NTB dan UMK tahun 2023

Soal UMP NTB 2024, Pj Gubernur akan Akomodir Pekerja dan Pengusaha Infografis daftar UMP 2023 di seluruh Provinsi Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai gambaran, UMP NTB 2023 ditetapkan sebesar Rp2,37 juta lebih. UMP NTB 2023 naik sebesar 7,44 persen atau Rp164.195 dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih.

Besaran UMP NTB 2023 memperhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja. Sehingga, Gubernur NTB menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,44 persen dibandingkan 2022.

Sedangkan besaran UMK 2023 pada 10 kabupaten/kota di NTB. Di antaranya, Kota Mataram sebesar Rp2,598 juta lebih, Lombok Barat Rp2,373 juta lebih, Lombok Tengah Rp2,367 juta lebih, Lombok Timur Rp2,372 juta lebih dan Lombok Utara sebesar Rp2,367 juta lebih.

Kemudian, Sumbawa Barat sebesar Rp2,479 juta lebih, Sumbawa Rp2,389 juta lebih, Dompu Rp2,369 juta lebih. Selanjutnya Bima sebesar Rp2,4 juta lebih dan Kota Bima sebesar Rp2,425 juta lebih.

Baca Juga: Domisili Tak Sesuai KTP, Begini Tata Cara Pindah Memilih

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya