Pemda Lotim Gunakan Kartu Kredit Pemerintah untuk Belanja Daerah

Mempermudah belanja modal, barang, dan operasional

Lombok Timur, IDN Times - Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menggunakan kartu kredit pemerintah guna keperluan belanja daerah pada Jumat 10 November 2023. Pemerintah daerah menandatangani kesepakatan dengan Bank NTB Syariah terkait penyelenggaraan dan penggunaan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah.

Kartu kredit pemerintah daerah bisa digunakan untuk berbagai keperluan, yaitu kredit keperluan belanja barang, operasional, belanja modal, hingga belanja perjalanan dinas jabatan. Pemda bisa langsung mengeksekusi program atau kegiatan tanpa perlu menunggu turun anggaran, karena bisa terlebih dahulu dibiayai oleh perbankan.

1. Bisa digunakan untuk belanja barang, modal, dan perjalanan dinas

Pemda Lotim Gunakan Kartu Kredit Pemerintah untuk Belanja DaerahPj. Bupati Lotim bersama dengan direktur Bank NTB Syariah tandatangani kesepakatan kartu kredit pemerintah (dok. Humas Protokol Pemkab Lotim)

Kartu kredit pemerintah daerah yang mulai digunakan Pemkab Lotim untuk kredit keperluan belanja barang operasional serta belanja modal dan keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.

Penjabat Bupati Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik mengatakan, kartu kredit tersebut merupakan prioritas dari Menteri Keuangan RI yang diharapkan dapat memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan transaksi secara non tunai, fleksibel, aman, dan akuntabel.

Sehingga ke depan belanja bisa dibiayai oleh perbankan terlebih dahulu.

“Tahun 2024 mendatang kita tidak perlu lagi berebutan uang karena sudah ada bank yang akan menangani proses ini,” jelasnya.

Baca Juga: Pendaki Asal Lombok Timur Meninggal Usai Terjepit di Gua Susu Rinjani

2. Bendahara pemegang kartu kredit harus disumpah

Pemda Lotim Gunakan Kartu Kredit Pemerintah untuk Belanja DaerahPj. Bupati Lotim, M Juaini Taofik dan direktur Bank NTB Syariah menunjukkan dokumen mou kartu kredit pemerintah (dok. Humas Protokol Pemkab Lotim)

Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dan hal-hal yang tidak diinginkan, Juaini Taofik menekankan pentingnya integritas seorang bendahara. Karenanya untuk menguatkan hal tersebut ia menegaskan agar bendahara yang mengurus keuangan daerah harus diangkat sumpahnya.

“Bendahara penerimaan dan pengeluaran harus diangkat sumpahnya, selai itu pemilihan bendahara harus dilakukan secara selektif dan kinerjanya selalu dievaluasi," tegasnya.

3. Bisa dipegang oleh seluruh instansi pemerintah, anggota TNI dan Polri

Pemda Lotim Gunakan Kartu Kredit Pemerintah untuk Belanja DaerahPimpinan OPD Lombok Timur, saat mengikuti Mou penggunaan kartu kredit pemerintah (dok. Humas Protokol Pemkab Lotim)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Kartu kredit pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN.

Di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit kartu kredit pemerintah, dan satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa pemegang kartu kredit pemerintah adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan satuan kerja kementerian negara/lembaga yang berstatus sebagai pejabat negara, pegawai negeri sipil, prajurit TNI, Polri, atau pegawai lainnya.

Untuk melakukan belanja dengan kartu kredit pemerintah berdasarkan penetapan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA).

Baca Juga: Densus 88 Ringkus Dua Terduga Teroris di Lombok Timur

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya