Pemda Lombok Tengah Diminta Naikkan Nilai Jual Objek Pajak
Hal itu demi meningkatkan pendapatan asli daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memandang perlunya pemerintah daerah setempat menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP). Ini guna mengoptimalkan realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pembayaran BPHTB.
"Hal ini mengingat Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah selama ini tidak pernah menaikkan harga NJOP," kata anggota DPRD Lombok Tengah Suhaimi seperti dilansir Antara pada Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: Hore! 4.600 Nelayan Lombok Tengah Diusulkan Dapat BLT
1. Sudah dibahas
Kenaikan NJOP tersebut telah dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Aset karena NJPO di daerah ini masih di angka Rp6.000,00 per 10 meter persegi, sedangkan harga jual beli tanah setiap tahun terus mengalami peningkatan. Misalnya, harga tanah di sepanjang jalan Bypass Bandara Lombok maupun di tempat wisata.
"Artinya NJOP itu harus disesuaikankembali sesuai dengan zona atau wilayah sehingga pajak dari PBB itu bisa meningkat," katanya.
Baca Juga: Seorang Pria di Mataram Membakar Rumah Tetangganya karena Dendam
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.