Eks Kadisperindag Dompu Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp398 Juta 

Kasus korupsi alat metrologi dan mobil dinas

Dompu, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan mobil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Dompu ditetapkan 3 orang tersangka, Senin (17/7/2023). Mereka ditetapkan tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup dan diduga merugikan negara sebesar Rp398 juta.

Masing-masing tersangka yakni mantan Kepala Disperindag Dompu inisial SS sebagai pengguna anggaran (PA). Kemudian HI, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Y sebagai pelaksana kegiatan.

"Mereka ditetapkan tersangka setelah penuhi bukti yang cukup. Salah satunya ditemukan kerugian negara Rp398 juta," jelas Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

1. Langsung ditahan

Eks Kadisperindag Dompu Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp398 Juta Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah diperiksa, tiga orang tersangka korupsi anggaran tahun 2018 ini langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu. Mereka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan Barang Bukti (BB). 

"Kami tahan tiga tersangka di Rutan Polres dan Lapas Dompu sesuai dengan kententuan pasal 21 KUHAP," terangnya.

Baca Juga: Modus Ajak Petik Kemiri, Pemuda di Dompu ini Cabuli Temannya

2. Ditahan 20 hari

Eks Kadisperindag Dompu Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp398 Juta Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Para tersangka ini akan menjalani penahanan perdana selama 20 hari kedepan. Setelah itu, baru mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk mengikuti proses hukum.

"Penahanan awalnya selama 20 hari kedepan," beber Williams.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Sebelumnya lakukan penggeledahan

Eks Kadisperindag Dompu Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp398 Juta droitlawchambers

Sebelumnya, atas dugaan korupsi pengadaan alat meteorologi dan mobil dinas senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2018 lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu telah melakukan penggeledahan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu pada 28 Juli 2022 lalu.

Kedua OPD yang digeledah itu yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Hasilnya, mereka berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan. Diketahui bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Tak Terima Dimutasi, Tiga ASN Gugat SK Bupati Dompu ke PTUN

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya