Tak Terima Dimutasi, Tiga ASN Gugat SK Bupati Dompu ke PTUN

Kebijakan mutasi dinilai cacat hukum

Dompu, IDN Times - Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Dompu menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Kader Jaelani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Mereka tidak terima dimutasi dan menganggap kebijakan mutasi itu melanggar aturan.

Masing-masing ASN ini yakni dr Husni Mubarak kini menjabat Kepala Puskesmas Soriutu. Sebelumnya dia menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manggelewa, Dompu. Kemudian, Soni Sukarno dimutasi dari Auditor Ahli Muda Kantor Inspektorat ke Kepala Seksi (Kasi) Bina Potensi Masyarakat Dinas Pol PP. Sementara Zaeruddin dimutasi dari Kepala Kelurahan Bali I menjadi Kasubag Program Pelaporan dan Keuangan Dinas POL PP.

Kebijakan yang digugat adalah Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.22/07/BKD dan PSDM/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas pada tanggal 25 Januari 2023. Poin yang digugat khusus pada lampiran nomor 92 atas nama Zurriadin dan lampiran nomor 93 atas nama Soni Sukarno.

Selain itu, mereka juga menggugat Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.29/06/BKD dan PSDM tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Dokter, tanggal 25 Januari 2023 atas nama dr. Husni Mubarak.

1. Klaim punya prestasi selama menjabat

Tak Terima Dimutasi, Tiga ASN Gugat SK Bupati Dompu ke PTUNIlustrasi berkas. google

Penasihat hukum penggugat, Supardin Sidik mengatakan gugatan ini diajukan setelah melewati upaya pencarian keadilan yang cukup panjang. Pihaknya sudah menanyakan langsung ke sejumlah pihak di Pemda,l soal alasan dilakukan mutasi yang sifatnya demosi penurunan jabatan.

Padahal menurut dia, selama ini para penggugat telah bekerja secara baik dan memiliki prestasi. Misalnya dr Husni Mubarak telah sukses mengubah status Rumah Sakit Pratama Manggelewa setara dengan fasilitas setingkat puskesmas menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Manggelewa.

 "Kini menjadi pusat rujukan dari puskesmas bahkan hal ini dibanggakan oleh Bupati Dompu ketika sambutan di khotbah Idul Fitri tahun 2022 lalu," ungkap dia dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).

Demikian halnya dengan Soni Sukarno, selaku Auditor. Dia mengklaim telah banyak menyelamatkan keuangan negara dan daerah. Kliennya itu merasa tidak seharusnya dipindahkan ke Dinas POL PP. Sebab berdasarkan edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tenaga ahli Auditor di daerah masih sangat kurang.

"Terakhir Zurraidin, dia berhasil menjadikan Kelurahan Bali I menjadi kampung Anti Narkoba Tingkat Nasional. Padahal sebelumnya Bali I dikenal sebagai kampung yang banyak kasus peredaran narkoba," bebernya.

Baca Juga: Abaikan Teguran, Pemalak di Tempat Wisata Dompu Dibacok hingga Tewas 

2. Kebijakan mutasi mengecewakan penggugat

Tak Terima Dimutasi, Tiga ASN Gugat SK Bupati Dompu ke PTUNIlustrasi berkas persyaratan (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Menurut Supardin Sidik, mutasi dalam satu instansi daerah terhadap para penggugat yang dilakukan Bupati Dompu dianggap cacat aturan atau melanggar hukum yang berlaku. Misalnya pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Supardin Sidik mengatakan bahwa kliennya menilai Bupati Dompu tidak memerhatikan kompetensi, pola karir, pemetaan pegawai, perpindahan dan pengembangan karir, dan kebutuhan organisasi. Sehingga menghambat pola karir dan turun kelas jabatan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi penggugat untuk kenaikan pangkat atau golongan yang berkesinambungan.

Menurutnya, itu tidak saja berdampak dengan karir para penggugat, tapi juga nama mereka ikut tercemar di publik dan menjadi beban pikiran keluarga. Sebab, banyak yang menyangka bahwa mereka telah melakukan pelanggaran disiplin, sehingga dipindahkan.

"Padahal fakta sebenarnya tidak. seharusnya para penggugat mendapatkan reward," bebernya.

3. Berharap tidak dinilai sebagai pribadi pembangkang terhadap pimpinan

Tak Terima Dimutasi, Tiga ASN Gugat SK Bupati Dompu ke PTUNilustrasi marah (pexels.com/olly)

Dengan langkah hukum ini, Supardin Sidik berharap tidak dinilai sebagai bentuk pembangkangan tiga penggugat terhadap pimpinan, melainkan sebagai edukasi ke masyarakat. Khususnya ASN di daerah apabila merasa diperlakukan tidak adil melalui mutasi, dapat menempuh perjuangan melalui gugatan tata usaha negara.

"Ini menjadi evaluasi bagi kepala daerah dan jajarannya agar lebih hati-hati melakukan mutasi dengan mentaati aturan hukum bukan pada like or dislike," terangnya.

Sebab, jika mutasi seperti ini terus dilakukan, maka masyarakat yang akan menjadi korban karena penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan keahliannya berpotensi buruk terhadap pelayanan publik.

Baca Juga: Pantai Nisa Pudu Dompu dengan Pasir Putih yang Bersih

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya