Dugaan Korupsi Dana KUR Bima, BPKP: Belum Ada Permintaan Audit
Anggaran KUR tersebut sebesar Rp39 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan belum ada permintaan dari Kepolisian Resor Bima Kota terkait penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) di Kabupaten Bima. Anggarannya sebesar Rp39 miliar.
"Soal itu (permintaan audit kerugian negara), belum ada," kata Kepala Bagian Umum BPKP NTB Irwan Supriadi seperti dilansir dari ANTARA pada Kamis (17/11/2022).
Namun, lanjut dia, berdasarkan konfirmasi internal, bidang investigasi sudah pernah dihubungi oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota terkait kasus tersebut.
"Memang pihak kami pernah dihubungi, tetapi itu masih sebatas konsultasi, belum ada permintaan audit," ujarnya.
Baca Juga: Berkas Tersangka 'Money Game' Bank NTB Syariah Dilimpahkan ke Jaksa
1. Harus ada permintaan dari APH
Ia menjelaskan prosedur BPKP melakukan audit kerugian negara untuk kasus korupsi harus berdasarkan adanya permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH).
"Itu pun akan digelar dahulu bersama dengan penyidik, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilakukan audit oleh kami," ucapnya.
Persoalan yang muncul dalam penyaluran dana KUR di Kabupaten Bima ini diduga terjadi pada realisasi anggaran tahun 2020.
Tercatat bahwa penerima dana KUR ini berjumlah 1.634 orang. Mereka berasal dari kalangan petani maupun peternak sapi yang tersebar di Kabupaten Bima.
Baca Juga: Mantan Pejabat Perbankan di NTB Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.