Berkas Tersangka 'Money Game' Bank NTB Syariah Dilimpahkan ke Jaksa 

Total kerugian Rp11,9 miliar dari 440 nasabah

Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan money game (permainan uang) pada Bank NTB Syariah kepada jaksa peneliti.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa yang sebelumnya telah memberikan petunjuk tambahan.

"Jadi, petunjuk tersebut sudah dipenuhi dan berkas sudah dikirimkan kembali kepada jaksa untuk diteliti kembali," kata Artanto seperti dilansir dari ANTARA pada Kamis (17/11/2022).

1. Mantan penyelia Bank NTB Syariah

Berkas Tersangka 'Money Game' Bank NTB Syariah Dilimpahkan ke Jaksa Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Berkas yang dilimpahkan kepada jaksa peneliti ini adalah milik tersangka berinisial PS, mantan penyelia pelayanan nontunai pada Bank NTB Syariah. Dugaan permainan uang pun muncul dalam periode PS menduduki jabatan tersebut.

Namun, Sistem Pengendali Internal (SPI) dari pihak perbankan mengungkap modus permainan uang ini usai tersangka PS melepas jabatan pada tahun 2019.

Baca Juga: OJK Edukasi Ribuan Mahasiswa dan Pelajar tentang Pinjaman Online

2. Manipulasi transaksi sejak 2012

Berkas Tersangka 'Money Game' Bank NTB Syariah Dilimpahkan ke Jaksa ilustrasi pencucian uang (unsplash.com/@sasun1990)

Dugaan tersebut berkaitan dengan manipulasi transaksi keuangan dari ratusan rekening nasabah yang terjadi sejak 2012.

Penetapan PS sebagai tersangka dalam kasus ini pun telah dikuatkan dengan hasil hitung kerugian negara dari tim independen. Nilai kerugian terungkap sedikitnya mencapai Rp11,9 miliar.

3. Kerugian Rp11,9 miliar

Berkas Tersangka 'Money Game' Bank NTB Syariah Dilimpahkan ke Jaksa Ilustrasi menerima uang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kerugian yang muncul diduga hanya dinikmati oleh PS. Modus tersangka menjalankan permainan uang di Bank NTB Syariah tersebut diduga dengan menerapkan sistem "gali lobang, tutup lobang".

Setiap ada komplain nasabah terkait dengan kekurangan nominal tabungan, PS menutupi dengan mengambil dari rekening nasabah lain.

Penyidikan kasus dugaan money game pada Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan. Dari hasil penyidikan, kerugian Rp11,9 miliar muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah.

Baca Juga: Jaksa Tahan Istri Terpidana Penipuan Investor Sebesar Rp16,3 Miliar

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya