TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buron Sebulan, DPO Asal Lombok Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku bersembunyi, namun berhasil ditangkap

Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Lombok Tengah, IDN Times - Sempat buron selama 37 hari, terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Pujut, pada Rabu (28/9) sekitar 00.30 Wita.

Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat  melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO). Adapun identitas terduga pelaku DPO inisial KR, berusia 27 tahun dari Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga: Korupsi Rp27,35 Miliar, Mantan Kadistanbun NTB Divonis 9 Tahun Penjara

1. Kronologis

www.penerbitlayar.com

Kejadiannya berawal pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 12. 21 Wita, korban Inisial IJ, yang merupakan warga Medan, Provinsi Sumatera Utara bersama temannya datang berlibur ke Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian korban melanjutkan liburannya ke Goa Kotak di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

2. Korban lapor polisi

lebongkab.go.id

Setelah sampai di tempat tujuan, Korban memarkir sepeda motornya dengan stang terkonci serta memasangkan satu gembok embok pada rem cakram. Kemudian korban menuju ke atas bukit dan berfoto foto di atas selama lima menit.

Setelah selesai berfoto korban dan temannya turun dari perbukitan dan tidak menemukan sepeda motor ditempat semula, hanya tersisa dua helm saja. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujut Untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati DPO Kasus Pengeroyokan di NTT

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya