Buron Sebulan, DPO Asal Lombok Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi
Pelaku bersembunyi, namun berhasil ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Sempat buron selama 37 hari, terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Pujut, pada Rabu (28/9) sekitar 00.30 Wita.
Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO). Adapun identitas terduga pelaku DPO inisial KR, berusia 27 tahun dari Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga: Korupsi Rp27,35 Miliar, Mantan Kadistanbun NTB Divonis 9 Tahun Penjara
1. Kronologis
Kejadiannya berawal pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 12. 21 Wita, korban Inisial IJ, yang merupakan warga Medan, Provinsi Sumatera Utara bersama temannya datang berlibur ke Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian korban melanjutkan liburannya ke Goa Kotak di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.