Korupsi Rp27,35 Miliar, Mantan Kadistanbun NTB Divonis 9 Tahun Penjara

Hukuman berkurang, sebelumnya 11 tahun penjara

Mataram, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat Husnul Fauzi divonis 9 tahun penjara pada kasus pengadaan benih jagung pada tahun 2017. Hukuman yang diterima dari Mahkamah Agung ini jauh lebih ringan dibandingkan vonis hakim di Pengadilan Tinggi Mataram, yaitu 11 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargono di Mataram, Selasa (27/9/2022) membenarkan tentang pengurangan masa pidana Husnul Fauzi tersebut sesuai dengan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Sesuai petikan putusan yang kami terima, terdakwa dijatuhi pidana 9 tahun penjara, ini berkurang dari sebelumnya di tingkat banding diputus selama 11 tahun penjara," kata Kelik seperti dilansir dari Antara pada Rabu (28/9/2022).

1. Pidana denda Rp600 juta

Korupsi Rp27,35 Miliar, Mantan Kadistanbun NTB Divonis 9 Tahun PenjaraIlustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Sementara itu, pidana denda yang dijatuhkan kepada Husnul Fauzi masih tetap sama, yaitu Rp600 juta. Kendati demikian, hukumannya lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Mataram.

"Dalam perbaikan putusan, pidana denda tetap Rp600 juta. Akan tetapi, subsidernya berubah dari empat bulan jadi enam bulan kurungan," ujarnya

2. Putusan kasasi lebih ringan

Korupsi Rp27,35 Miliar, Mantan Kadistanbun NTB Divonis 9 Tahun PenjaraSally Ward-Foxton

Husnul Fauzi mendapatkan vonis yang berbeda-beda, mulai dari Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Tinggi Mataram hingga ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan hakim kasasi, terdakwa Husnul Fauzi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Apabila dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama, putusan kasasi Husnul Fauzi jauh lebih ringan. Ketika di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Husnul Fauzi divonis 13 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Bandar Narkoba di Mataram Mengaku Punya Ratusan Ayam Aduan

3. Salinan petikan putusan diteruskan

Korupsi Rp27,35 Miliar, Mantan Kadistanbun NTB Divonis 9 Tahun Penjarailustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Dengan adanya penerimaan petikan putusan dari Mahkamah Agung, Kelik memastikan bahwa pihaknya sudah meneruskan kabar tersebut kepada para pihak, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa Husnul Fauzi.

Terkait dengan putusan kasasi untuk tiga terdakwa lain, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Wayan Wikanaya dan penyedia benih, yakni Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) L. Ikhwanul Hubby dan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, Kelik mengatakan bahwa pihaknya belum menerima dari Mahkamah Agung.

"Jadi, baru terdakwa Husnul saja yang sudah turun petikan putusannya. Untuk terdakwa yang lain, belum ada," kata Kelik.

4. Total kerugian negara Rp27,35 miliar

Korupsi Rp27,35 Miliar, Mantan Kadistanbun NTB Divonis 9 Tahun PenjaraIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Diketahui bahwa pengadaan benih pada tahun 2017 menelan anggaran Rp48,25 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP NTB total kerugian negara yang muncul Rp27,35 miliar. Kerugian itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM dengan nilai Rp15,43 miliar. Pada tahap kedua yang dikerjakan PT WBS muncul kerugian Rp11,92 miliar. Kerugian muncul dari adanya pengembalian benih rusak dari para petani.

Saat kasus ini masih di tahap penyidikan, pihak penyedia benih sudah mengembalikan sebagian temuan kerugian negara berdasarkan temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian RI. Ketika itu, PT SAM menyetorkan Rp7,5 miliar langsung kas negara, sedangkan dari PT WBS sebesar Rp3,1 miliar.

Baca Juga: Maling Gasak Belasan Laptop Salah Satu Sekolah di Lombok Timur

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya