WTP 12 Kali, BPK Soroti AMNT Nunggak Bayar Bagi Hasil Ratusan Miliar
BPK juga menyoroti defisit APBD NTB lebihi ambang batas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna di DPRD NTB, Kamis (8/6/2023) sore. Pemprov NTB kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12.
Predikat WTP atas LKPD 2022 merupakan yang ke-12 kali. Namun, BPK memberikan sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti Pemprov NTB dalam 60 hari ke depan sejak LHP diterima. Salah satunya, BPK menemukan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) belum menyetor dana bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5 persen sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca Juga: AMNT Bakal Kena Denda Keterlambatan Smelter, Ini Kata Staf Ahli Menkeu
1. AMNT belum setor dana bagi hasil kepada Pemprov NTB sejak 2020 senilai ratusan miliar
Pius menyebutkan dana bagi hasil dari keuntungan bersih PT. AMNT yang belum disetorkan ke Pemprov NTB sejak 2020 - 2023 mencapai ratusan miliar. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2023 pasal 129 ayat 2, kata Pius, Pemprov NTB berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebesar 1,5 persen sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan 2020, PT AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil dari keuntungan bersih. Pada 2020, dana bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT yang seharusnya diperoleh Pemprov NTB senilai 6,71 juta dolar Amerika atau Rp104,62 miliar.
Sedangkan bagi hasil keuntungan bersih pada 2022 belum dapat diketahui mengingat laporan keuangan PT AMNT 2022 belum dipublikasikan. "Bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 diperkirakan jauh lebih besar dari tahun sebelumnya," sebut Pius.
\Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan PT AMNT. Untuk memperoleh keuntungan bagi hasil yang menjadi hak keuangan Pemprov NTB sejak 2020 sampai 2022
Baca Juga: Progres Smelter AMNT, Dinas ESDM NTB : akan Tuntas Desember 2024