TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak RUU Kesehatan, 6 Organisasi di NTB Was-was Lakukan Tugas Profesi

Dapat dukungan dari Wagub NTB

Perwakilan organisasi profesi kesehatan saat melakukan hearing menolak pembahasan RUU Kesehatan di Kantor Gubernur NTB, Senin (8/5/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Perwakilan enam organisasi profesi kesehatan di Nusa Tenggara Barat (NTB) menemui Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah, Senin (8/5/2023). Mereka menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sedang dibahas di Komisi IX DPR RI.

Enam organisasi profesi kesehatan di NTB yang menolak RUU Kesehatan itu antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki).

"Kekhawatirannya banyak sekali. Karena banyak pasal yang memang perlu banyak didiskusikan. Tapi poinnya dengan adanya RUU Kesehatan ini, kami jadi lebih was-was atau lebih khawatir dalam menjalankan profesi," kata Sekretaris IDI NTB dr. I Putu Diatmika, M. Biomed, Sp.KJ di Kantor Gubernur NTB, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Pungli Tarif Tiket Pelabuhan Kayangan, Petugas Raup Jutaan Tiap Hari

1. Tuntut setop pembahasan RUU Kesehatan

Sekretaris IDI NTB dr. I Putu Diatmika, M. Biomed, Sp.KJ. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Diatmika menjelaskan maksud kedatangannya menemui Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah untuk meminta dukungan supaya pembahasan RUU Kesehatan disetop. Enam organisasi profesi kesehatan di NTB meminta perlunya perlindungan atau hak imunitas (immunity right) dan penguatan organisasi profesi kesehatan.

"Itu yang kami sampaikan kepada Wakil Gubernur bahwa kami sepakat bergandengan tangan semua bahwa RUU itu disetop pembahasannya. Ibu Wagub mendukung secara umum. Karena segala hal yang sifatnya baik terkait bagaimana pelayanan kesehatan,  beliau men-support, sebaiknya ke depan ada diskusi lagi bagaimana penyusunan RUU ini," terangnya.

2. Khawatir langsung kena pidana

Perwakilan enam organisasi profesi kesehatan saat hearing ke Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah, Senin (8/5/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Diatmika menjelaskan masing-masing organisasi profesi kesehatan sudah memiliki UU tersendiri yang sudah berjalan sampai saat ini. Dengan adanya RUU Kesehatan, maka UU organisasi profesi kesehatan akan dihilangkan termasuk pembinaan terkait etik.

Sehingga, ketika ada kasus yang terkait dengan etik, maka akan langsung masuk tindak pidana. "Jadi konsep pembinaan tidak ada, karena organisasi profesi dihilangkan dalam RUU Kesehatan," terang Diatmika.

3. Klaim pelayanan tidak terbengkalai

Hearing perwakilan organisasi profesi kesehatan ke Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah, Senin (8/5/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Aksi damai puluhan tenaga kesehatan menolak RUU Kesehatan tersebut diklaim tidak mengganggu pelayanan di rumah sakit maupun fasilitas layanan kesehatan di NTB. Karena menurut Diatmika, hanya perwakilan enam organisasi profesi yang melakukan hearing ke Wagub NTB.

"Hanya beberapa leader saja yang ke sini. Pelayanan kepada masyarakat tetap, tidak ada yang terbelengkalai. Ini sebagai bentuk aspirasi. Supaya teman kami terlindungi dan profesional di lapangan," tandasnya.

Baca Juga: Pertamina Jamin Pasokan Avtur Pesawat Delegasi KTT ASEAN

Berita Terkini Lainnya