TKI NTB Korban Gempa Turki Tak Dapat Hak sebagai Pekerja Migran
Irma Lestari tidak terdaftar di sistem BP3MI NTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kepala Balai Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB Mangiring Hasoloan Sinaga tak bisa memberikan kepastian terkait hak-hak yang akan diterima Irma Lestari yang meninggal dunia akibat gempa Turki. Pasalnya, TKI NTB asal Dusun Perampuan Barat, Desa Perampuan, Lombok Barat itu tidak terdaftar sebagai pekerja migran Indonesia di sistem BP3MI NTB.
"Hak-hak untuk sementara tidak ada. Karena tidak terdaftar dalam sistem kami. Maka kalau bicara soal hak, kita tidak bisa memberikan kepastian apa-apa. Karena tidak terdaftar dalam sistem," kata Sinaga.
Baca Juga: 8 TKI NTB Dipulangkan dari Turki Bersama Jenazah Irma Lestari
1. Tidak ada data TKI NTB bekerja di Turki
Jenazah almarhumah Irma Lestari telah dipulangkan Pemerintah Indonesia ke kampung halamannya pada Kamis (23/2/2023). Pemulangan jenazah dikawal BP3MI NTB, pejabat Kementerian Luar Negeri dan kepolisian.
Sinaga menjelaskan hak-hak yang diperoleh TKI yang meninggal dunia di luar negeri bagi mereka yang terdaftar di sistem BP3MI. Sementara, almarhumah Irma Lestari tidak terdaftar di sistem BP3MI NTB.
Sinaga juga mengungkapkan bahwa tidak ada data TKI NTB yang bekerja di Turki. Karena memang tidak ada penempatan resmi TKI ke Turki. "Kalau data yang resmi bekerja di Turki sampai sekarang tidak ada di sistem kami yang untuk dari NTB. Dan penempatan secara resmi ke sana gak ada," ungkapnya.
Baca Juga: Zohri Diturunkan di Porprov NTB, KLU Panen Emas di Cabor Atletik