Tiga Pecatan Anggota Polri Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap di Mataram
Terancam hukuman minimal 7 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Tiga orang pecatan anggota Polri di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram. Ketiganya terlibat kasus tindak pidana narkoba dan ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ditangkap bersama satu orang lainnya di salah satu rumah di wilayah Mayure, Cakranegara Kota Mataram, Minggu (4/6/2023).
Dalam waktu seminggu, Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap 12 terduga pelaku tindak pidana narkotika. "Ada 12 tersangka diamankan dari berbagai macam profesi. Termasuk ada 3 merupakan mantan pecatan anggota Polri yang kita amankan dan kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Pengedar Narkoba di Lombok ini Punya KTP Ganda, Jenis Kelamin Berbeda
1. Identitas tiga mantan polisi yang terlibat narkoba
Adapun identitas tiga pecatan anggota Polri yang terlibat kasus narkoba itu, antara lain IBSP (40), IGWY (39) dan LSF (35). Dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan tiga pecatan polisi tersebut diamankan barang bukti sebanyak 100,46 gram serta 12 tersangka di 3 lokasi berbeda.
Lokasinya pertama berada di salah satu perumahan di wilayah Lingsar Lombok Barat 1 tersangka, lokasi kedua di Mayure Kota Mataram di mana 3 oknum mantan polisi dan satu orang lainnya. Kemudian lokasi yang terakhir di sebuah indekos di wilayah Saptamarga Cakranegara, di mana terduga pelaku sebagai sumber barang diamankan beserta 3 orang lainnya.
Baca Juga: Distlutkan NTB: Sempadan Pantai Tak Boleh Dikuasai Perorangan