Pengedar Narkoba di Lombok ini Punya KTP Ganda, Jenis Kelamin Berbeda

Tersangka diduga merupakan jaringan narkoba antarprovinsi

Mataram, IDN Times - Seorang perempuan inisial AS (27) asal Kolaka, Sulawesi Tenggara dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta) Mataram pada sebuah indekos di wilayah Saptamarga, Cakranegara Kota Mataram dalam kasus tindak pidana narkotika, Minggu (4/6/2023). Pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini merupakan jaringan pengedar narkoba antarprovinsi.

Saat ditangkap, terduga pelaku sempat membuat petugas terkelabui dengan identitas jenis kelaminnya. Pasalnya, pelaku yang berjenis kelamin perempuan ini memiliki KTP ganda dengan identitas jenis kelamin yang berbeda.

"Awalnya petugas sempat terkecoh karena melihat secara fisik AS dominan laki-laki dan dibuktikan dengan KTP yang juga jenis kelamin laki-laki. Namun setelah diinterogasi secara mendalam oleh Polwan, ternyata AS murni perempuan dengan identitas KTP yang ditunjukkan adalah perempuan. Jadi dia memiliki KTP ganda," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara di Mapolresta Mataram, Selasa (6/6/2023).

1. Sembunyikan sabu di saku celana

Pengedar Narkoba di Lombok ini Punya KTP Ganda, Jenis Kelamin BerbedaIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dimas menjelaskan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dari saku celana pendek yang digunakan tersangka saat penggeledahan. Selain itu, polisi menemukan beberapa klip dan barang bukti sabu seberat 64 gram bruto.

Polisi mengamankan 3 orang lainnya yang berada dalam rumah indekos tersebut. "Tiga terduga lainnya tersebut yakni APK, perempuan usia 40 tahun, EAS, pria 31tahun, dan IM, pria usia 31 tahun," sebut Dimas.

Baca Juga: Satu CJH NTB Asal Lotim Tertunda Keberangkatan karena Suspek Hipotema 

2. Sabu dibawa dari Jakarta

Pengedar Narkoba di Lombok ini Punya KTP Ganda, Jenis Kelamin Berbedailustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Yuda Almerio)

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka AS, ia membawa sabu dari Jakarta. Tersangka diduga bagian dari jaringan narkoba antar provinsi.
"Ia mengaku baru beberapa hari berada di Lombok datang dari Jakarta membawa barang tersebut menggunakan pesawat. Ia mengaku barang yang ada pada dirinya saat ditangkap adalah sisa dari barang yang sudah diedarkan ke 2 tempat. Menurutnya ia membawa barang tersebut dari Jakarta total 100,46 gram brutto," terang Dimas.

3. Terancam minimal 7 tahun penjara

Pengedar Narkoba di Lombok ini Punya KTP Ganda, Jenis Kelamin BerbedaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dimas menjelaskan separo barang bukti sabu yang telah diedarkan AS berhasil dideteksi. Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan dan disita. Tersangka AS dan 3 rekannya positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine.

Akibat perbuatannya para terduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka diancam pasal 114, 117, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 7 tahun.

Baca Juga: Sempadan Pantai Dibuatkan Sertifikat, Warga Demo Kantor Gubernur NTB 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya