TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribut Soal Aset Gili Trawangan, Gubernur Sebut Ada 'Mafia' Lokal 

Tiga kelompok masyarakat yang menguasai lahan di Trawangan

Gubernur NTB Zulkieflimansyah. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan warga Gili Trawangan ke Kantor Gubernur, Rabu (22/2/2023) lalu. Pada waktu itu, mereka menuntut kepada Pemprov NTB untuk diberikan sertifikat hak milik (SHM) dan mengusir investor asing dari lahan milik Pemda seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Gubernur Zulkieflimansyah lewat akun media sosialnya, Kamis (23/2/2023) mengatakan sosialisasi ke lapangan sudah dilakukan Tim Pemprov NTB. Namun, kata Gubernur, sosialisasi yang dilakukan kurang efektif karena ada mafia lokal di Gili Trawangan yang selalu menemukan cara menggalang massa, mengubah opini dan lainnya. Sehingga masyarakat tidak mengetahui informasi yang utuh dan sebenarnya.

Baca Juga: Demo Gubernur, Warga Trawangan Tuntut SHM hingga Usir Investor Asing 

1. Aset Gili Trawangan harus bermanfaat untuk pemasukan negara

Suasana di Gili Trawangan Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gubernur Zulkieflimansyah menjelaskan lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan yang sebelumnya dikerja samakan dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI), sekarang sudah dikembalikan ke pemerintah. Pemprov NTB diberikan tugas untuk mengelola aset tersebut sehingga bermanfaat untuk pemasukan negara.

Bagi pihak-pihak yang merasa bahwa lahan itu bukan milik pemerintah tetapi tanah leluhurnya yang dirampas pada zaman orde baru. Gubernur mengatakan kepada masyarakat agar disertakan bukti-bukti historis dan dokumen-dokumen pendukung yang lain.

"Kalau buktinya kuat, negara dan pemerintah tidak tidur. Kami akan bantu selesaikan ini. Jangan bikin ribut dan provokasi warga lain dengan informasi-informasi bahwa akan ada SHM dan lain-lain. Nggak benar informasi tentang SHM ini," kata Zulkieflimansyah.

2. Tiga kelompok masyarakat yang menguasai lahan di Gili Trawangan.

Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset daerah di Gili Trawangan dengan masyarakat dan pengusaha pada 2022 lalu. (IDN Times/dok. Diskominfotik NTB)

Gubernur Zulkieflimansyah menyebutkan ada tiga kelompok masyarakat yang menguasai aset daerah di Gili Trawangan. Pertama, kelompok masyarakat yang paham bahwa itu adalah lahan pemerintah dan langsung mau bekerja sama dengan Pemda untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB).

Ia menjelaskan harga sewa lahan sudah ada ketentuannya dan tidak akan memberatkan, apalagi bagi warga yang kurang mampu. Kelompok masyarakat yang seperti ini sudah lebih dari 200 orang. Diharapkan bisa segera keluar HGB, kemudian melakukan aktivitas dengan aman dan nyaman serta penuh kepastian.

Kedua, kelompok orang lokal yang sudah menyewakan lahan ke orang luar, baik orang asing maupun orang luar NTB. Kelompok ini, kata Gubernur, menikmati kerjasamanya dan merasa sudah saling mengenal, cocok dan ke depan bisa terus bersama-sama menjalin kerja sama.

"Nah, ini segera bekerja sama dengan pemda dengan perusahaan yang disepakati bersama. No problem ini. Segera bisa tuntas. Dan HGB bisa keluar segera untuk selanjutnya bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman," jelas Gubernur.

Ketiga, kelompok orang lokal yang sudah menyewakan lahan ke orang luar dan nampaknya kerja samanya guncang dan tidak ingin dilanjutkan. Terhadap persoalan seperti ini, lanjut Gubernur, awalnya Pemda atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemda hanya boleh bekerja sama dengan investor. Bukan dengan orang lokal yang selama ini menikmati bayaran atas sesuatu yang bukan miliknya.

Tim Pemprov NTB sudah menandatangani model seperti ini dengan beberapa orang luar. Inilah yang dihembuskan, kata Gubernur, Pemda dinilai mementingkan orang luar dibandingkan rakyatnya sendiri. "Kami akhirnya berdiskusi dengan Forkopimda dan untuk mencegah keributan, yang model begini ditunda dulu," kata orang nomor satu di NTB ini.

3. Jika ngotot bisa berurusan dengan penegak hukum

Warga menolak pemasangan plang aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Rabu (11/1/2023). (facebook.com/Adim Golden)

Terhadap kelompok masyarakat seperti poin ketiga, Gubernur Zulkieflimansyah menegaskan pihaknya tidak akan mengurus dan menindaklanjuti sebelum keduabelah pihak sepakat untuk bekerja sama lagi. Pemilik lama dan orang luar yang menyewa harus duduk bersama lagi mencari titik temu dan menyelesaikannya dengan baik-baik.

Jika tidak, keduanya akan rugi. Pemilik lama 'lokal' yang menyewakan lahan harus legowo dan jangan semaunya menetapkan harga sewa lahan tetapi harus sesuai aturan Pemda.

"Bargaining yang menyewakan atau penyewa lama rendah karena itu lahan punya negara bukan punya yang menyewakan. Bahkan selama ini sudah diuntungkan karena memperoleh penghasilan dari lahan yang bukan miliknya. Kalau ngotot-ngotot bisa berurusan dengan penegak hukum," tegasnya.

Gubernur melanjutkan investor yang akan menyewa juga bargainingnya rendah. Karena Pemda mensyaratkan kerja sama dengan pemilik lama sebagai opsi agar kerja sama dengan pemda bisa ditindaklanjuti.

"Jadi sebaiknya memang harus duduk bersama baik-baik untuk kebaikan bersama. Kalau dua-duanya ngotot, dua-duanya rugi," tandas Gubernur.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Perairan Gili Trawangan Dipenuhi Sampah

Berita Terkini Lainnya