Demo Gubernur, Warga Trawangan Tuntut SHM hingga Usir Investor Asing 

Pemprov NTB akan evaluasi kerja sama tahun 2022

Mataram, IDN Times - Ratusan warga Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur NTB, Rabu (22/2/2023). Mereka menuntut Pemprov NTB memberikan sertifikat hak milik dan mengusir investor asing yang telah bekerja sama memanfaatkan lahan milik daerah di Gili Trawangan.

Juru Bicara Warga Gili Trawangan, Harsat meminta Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 75 hektare di Gili Trawangan dihapus. Kemudian masyarakat diberikan sertifikat hak milik (SHM). Karena mereka mengklaim sudah mengelola lahan di Gili Trawangan sejak 1973, sementara HPL terbit pada 1993.

"Evaluasi perjanjian kerja sama tahun 2022 itu tidak menjamin keberlangsungan kami mencari nafkah. Itu solusi pemberian hak guna bangunan (HGB) itu, seumur hidup kami akan sewa tanah itu. Landasan kami sebagai penduduk tidak ada. Tetapi kami merintis sejak 1973 tapi tak ada alas hak," kata Harsat.

1. Sebanyak 11 investor asing telah bekerja sama dengan Pemprov NTB

Demo Gubernur, Warga Trawangan Tuntut SHM hingga Usir Investor Asing Warga berdialog dengan Kepala UPTD Destinasi Unggulan Gili Trawangan Mawardi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pasca pemutusan kontrak kerja sama pemanfaatan aset Gili Trawangan seluas 65 hektare dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI), Pemprov NTB memulai menata pengelolaan aset di Gili Trawangan.

Dalam menata pengelolaan aset di Gili Trawangan, Pemprov NTB menawarkan kerja sama pemanfaatan aset dengan masyarakat dan pihak swasta yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut.

Masyarakat merasa dirugikan karena investor asing langsung bekerja sama dengan investor asing lainnya. Masyarakat tidak lagi mendapatkan pendapatan dari lahan yang selama ini mereka duduki.

"Beberapa investor tetap beroperasi sementara masih bermasalah dengan pemilik lahan sebelumnya. Sementara mereka mengklaim memiliki izin kerja sama dengan Pemprov NTB. Jadi mereka yang cari uang kami hanya menonton sekarang," terang Harsat.

Harsat menyebutkan saat ini ada sekitar 11 investor asing yang sudah menandatangani kerja sama dengan Pemprov NTB. Dengan hadirnya investor asing, Harsat mengatakan masyarakat mulai terusir. Untuk itu, ia meminta investor asing tersebut diusir dari Gili Trawangan.

"Sistem kerja samanya juga akan berakibat fatal bagi kami sebagai masyarakat. Ada beberapa klausul dalam kerja sama itu, ketika pemerintah ingin memanfaatkan lahan itu bisa diputus kontrak secara sepihak dan itu kami rasa tak masuk akal," ucapnya.

Baca Juga: Viral! Warga Terpencil di Lombok Barat  Melahirkan di Jalan 

2. Pemprov NTB akan undang Forkopimda

Demo Gubernur, Warga Trawangan Tuntut SHM hingga Usir Investor Asing Kepala UPTD Destinasi Unggulan Gili Trawangan Mawardi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Setelah berorasi di depan kantor Gubernur NTB, sebanyak 20 perwakilan warga diterima Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad. Ia menawarkan solusi terkait persoalan di Gili Trawangan.

Wirawan mengatakan akan menggelar rapat di tingkat pimpinan untuk membahas apa yang menjadi tuntutan warga. "Kita akan mengundang bapak ibu sekalian. Kami akan coba mengundang pak gubernur. Kami akan mengundang Forkopimda. Pertemuan membahas 2 hal, bagaimana kerja sama dan usulan pengosongan lahan itu," kata Wirawan.

Hal senada dikatakan Kepala UPTD Destinasi Unggulan Gili Trawangan Dinas Pariwisata NTB, Mawardi. Ia mengatakan apa yang menjadi tuntutan warga akan dibahas di tingkat pimpinan.

Karena penyelesaian masalah ini bukan hanya diurus oleh Pemprov NTB. Tetapi juga, kata Mawardi, ada KPK, Kejaksaan Tinggi NTB, kepolisian dan kementerian terkait.

"Pemprov tidak bisa memutuskan secara sepihak. Karena ini sudah ditangani secara bersama. Apapun tuntutan itu kami harus koordinasikan. Tidak bisa Pemprov mengambil keputusan sendiri. Harus koordinasi dengan Kejati, KPK dan kementerian terkait," kata Mawardi.

3. 224 warga sudah teken kerja sama dengan Pemprov NTB

Demo Gubernur, Warga Trawangan Tuntut SHM hingga Usir Investor Asing Gili Trawangan (instagram.com/activity.shane)

Mawardi menyebut sebanyak 224 warga sudah menandatangani kerja sama pemanfaatan aset Gili Trawangan dengan Pemprov NTB. Sementara, jumlah warga yang menguasai lahan milik daerah di Gili Trawangan sekitar 700 orang.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Pemprov NTB menawarkan kerja sama pemanfaatan aset Gili Trawangan dengan masyarakat dengan pemberian HGB. HGB itu berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 20 tahun dan 30 tahun. Sehingga HGB bisa berlaku sampai 80 tahun.

"Makanya saya kasih pilihan memberikan HGB bagi masyarakat. Bagi masyarakat yang tetap memperjuangkan sertifikat hak milik, silakan. Kita tempuh prosedur hukum. Masyarakat juga harus sesuai prosedur hukum. Kita saling hormati saja melalui prosedur hukum," tandas Mawardi.

Baca Juga: Diduga karena Dendam, Pria di Lombok Bunuh Saudara Kandungnya 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya