TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi 'Sikat' 363 Pelaku Kejahatan di NTB dalam Dua Pekan 

Polisi amankan senjata rakitan dan peluru

Pelaku kejahatan yang diringkus Polda NTB dan Polres Jajaran selama 2 pekan (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Polda NTB dan Polres Jajaran meringkus sebanyak 363 pelaku kejahatan selama dua pekan. Sebanyak 363 pelaku tindak pidana tersebut diamankan dalam kurun waktu 28 Agustus hingga 11 September 2022.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, Rabu (14/9/2022) menjelaskan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curhat), pencurian dengan kekerasan (curah) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C. Ratusan pelaku kejahatan itu berhasil diringkus oleh Polda NTB bersama Polres Jajaran dalam operasi Jaran Rinjani 2022.

Baca Juga: Siap-siap! Pemprov NTB Buka Lowongan 4.062 Formasi ASN 2022 

1. Polisi terima 275 laporan

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto saat memberikan keterangan pers, Rabu (14/9/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Djoko mengatakan pihak kepolisian menerima sebanyak 275 laporan. Dari laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 363 tersangka.

"Dari 363 tersangka, 72 tersangka di pulau Lombok dan 54 tersangka di pulau Sumbawa," kata Djoko saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTB, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas saat ini belum sebesar dari apa yang diharapkan. Namun akan terus berusaha untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

2. Kerugian di bawah Rp2,5 juta diselesaikan dengan restorative justice

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menunjukkan barang bukti yang diamankan polisi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan sesuai dengan arahan, pihaknya bersama para Kasat Polres jajaran untuk selalu membantu masyarakat terkait dengan kasus 3C.

Dari 363 tersangka pelaku kejahatan yang berhasil diringkus selama dua pekan, ada yang kasusnya sudah masuk tahap kedua. Namun, ada juga yang kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice karena kerugian di bawah Rp2,5 juta.

Baca Juga: Kasus Joki Cilik, Penyidik Polda NTB Minta Keterangan Ahli Pidana UGM 

Berita Terkini Lainnya