Polisi 'Sikat' 363 Pelaku Kejahatan di NTB dalam Dua Pekan
Polisi amankan senjata rakitan dan peluru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Polda NTB dan Polres Jajaran meringkus sebanyak 363 pelaku kejahatan selama dua pekan. Sebanyak 363 pelaku tindak pidana tersebut diamankan dalam kurun waktu 28 Agustus hingga 11 September 2022.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, Rabu (14/9/2022) menjelaskan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curhat), pencurian dengan kekerasan (curah) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C. Ratusan pelaku kejahatan itu berhasil diringkus oleh Polda NTB bersama Polres Jajaran dalam operasi Jaran Rinjani 2022.
Baca Juga: Siap-siap! Pemprov NTB Buka Lowongan 4.062 Formasi ASN 2022
1. Polisi terima 275 laporan
Djoko mengatakan pihak kepolisian menerima sebanyak 275 laporan. Dari laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 363 tersangka.
"Dari 363 tersangka, 72 tersangka di pulau Lombok dan 54 tersangka di pulau Sumbawa," kata Djoko saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTB, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas saat ini belum sebesar dari apa yang diharapkan. Namun akan terus berusaha untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Baca Juga: Kasus Joki Cilik, Penyidik Polda NTB Minta Keterangan Ahli Pidana UGM