Kasus Joki Cilik, Penyidik Polda NTB Minta Keterangan Ahli Pidana UGM 

Pemeriksaan saksi ahli untuk ketahui unsur pidana atau tidak

Mataram, IDN Times - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan eksploitasi anak pada lomba pacuan kuda menggunakan joki cilik di NTB. Penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi. Selain itu juga meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan saat ini, penyidik sedang berangkat ke Yogyakarta. Penyidik akan memeriksa saksi ahli pidana UGM.

"Untuk kasus joki cilik, sementara penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi ahli UGM Yogyakarta. Kita akan melakukan pemeriksaan ahli pidana terkait dengan kasus tersebut," kata Teddy dikonfirmasi di Mapolda NTB, Rabu (14/9/2022).

1. Butuh keterangan saksi ahli untuk mengetahui unsur pidana atau tidak

Kasus Joki Cilik, Penyidik Polda NTB Minta Keterangan Ahli Pidana UGM Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Teddy menjelaskan penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB membutuhkan keterangan ahli terkait kasus joki cilik ini. Apakah kasus dugaan eksploitasi joki cilik ada unsur pidana atau tidak.

Ia mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Kami sudah punya poin-poin tersendiri, namun kita membutuhkan keterangan saksi ahli. Apakah kasus ini ada pidananya atau tidak," terangnya.

Baca Juga: Siap-siap! Pemprov NTB Buka Lowongan 4.062 Formasi ASN 2022 

2. Penyidik telah periksa 15 saksi

Kasus Joki Cilik, Penyidik Polda NTB Minta Keterangan Ahli Pidana UGM Pelapor dari Koalisi #StopJokiAnak Yan Mangandar Putra saat diperiksa penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (16/8/2022). (dok. Yan Mangandar Putra)

Teddy menyebutkan sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi tambahan dari ahli pidana UGM Yogyakarta. Apabila dari keterangan saksi ahli, kasus ini ada unsur pidananya, maka akan dinaikkan ke penyidikan.

Tetapi, jika tidak ada unsur pidananya maka untuk memberikan kepastian hukum, maka penyelidikan akan dihentikan. "Hari ini penyidik berangkat ke Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan ahli di UGM," ucap Teddy.

3. Pelapor serahkan bukti tambahan

Kasus Joki Cilik, Penyidik Polda NTB Minta Keterangan Ahli Pidana UGM Yan Mangandar Putra saat diperiksa penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB. (dok. Yan Mangandar Putra)

Sebelumnya, pelapor dugaan kasus eksploitasi joki cilik pada lomba pacuan kuda tradisional, Yan Mangandar Putra mendatangi penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, Senin (5/9/2022) sore. Ia menyerahkan bukti tambahan atas permintaan penyidik terkait kasus dugaan eksploitasi joki cilik yang sedang ditangani Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB.

Terlapor dalam hal ini Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB sudah diperiksa penyidik pada Rabu (31/8/2022). Yan sendiri telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik.

Baca Juga: Tuan Rumah PON 2028, NTB akan Miliki Stadion Besar Kelas Dunia 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya