PPDB di NTB, Peserta Didik Ubah Alamat KK Demi Masuk Sekolah Favorit 

Oknum kepala sekolah kerja sama dengan penjual baju seragam

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mencatat sejumlah temuan dalam pemantauan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Selain membuka Posko Pengaduan Pelaksanaan PPDB 2023, pengawasan juga dilakukan dengan pemantauan secara langsung ke sejumlah sekolah tingat dasar dan menengah. Baik sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) maupun Kementerian Agama saat pelaksanaan PPDB pada bulan Juni - Juli 2023.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Ikhwan Imansyah menyebutkan salah satu temuan di lapangan adalah masyarakat yang mengakali juknis PPDB 2023 dengan mengubah alamat Kartu Keluarga (KK). Itu dilakukan demi anaknya dapat diterima di sekolah favorit.

"Masyarakat masih memfavoritkan beberapa sekolah sehingga menggunakan berbagai cara agar dapat diterima oleh sekolah yang diinginkan. Antara lain mengubah alamat Kartu Keluarga menjadi lebih dekat dengan sekolah yang dituju dengan cara meminjam alamat orang lain, mengubah status anak kandung dalam Kartu Keluarga," ungkap Ikhwan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB, Kamis (13/7/2023).

1. KK seolah-olah terbit satu tahun

PPDB di NTB, Peserta Didik Ubah Alamat KK Demi Masuk Sekolah Favorit Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Ikhwan Imansyah. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ikhwan menjelaskan terdapat banyak Kartu Keluarga peserta PPDB 2023 yang tidak dapat terverifikasi saat pendaftaran. Sehingga diduga baru di-update untuk kebutuhan PPDB 2023, sehingga perlu pelibatan Dinas Dukcapil dalam rapat koordinasi sebelum penetapan Juknis PPDB 2023.

Dalam Juknis PPDB, ada ketentuan yang memprioritaskan anak kandung dibandingkan cucu dan famili, dan perubahan periode terbitnya Kartu Keluarga yang diatur seolah-olah telah terbit terlebih dahulu 1 tahun lamanya.

"Berdasarkan temuan tersebut Ombudsman RI Perwakilan NTB telah menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Dinas Pendidikan maupun pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian permasalahan dengan menindaklanjuti keluhan masyarakat," kata Ikhwan.

Ikhwan pihaknya melakukan pemantauan secara langsung ke sekolah-sekolah guna mengetahui permasalahan yang muncul di lapangan. Serta memastikan mekanisme di dalam juknis PPDB berjalan dan tepat sasaran, seperti jalur prestasi, afirmasi, perpindahan dan zonasi.

Baca Juga: Pengunjung Museum NTB Tembus 35.887 Orang Selama 6 Bulan

2. Oknum kepala sekolah bekerja sama dengan penjual baju seragam agar mendapatkan fee

PPDB di NTB, Peserta Didik Ubah Alamat KK Demi Masuk Sekolah Favorit Ilustrasi seragam sekolah

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB juga menemukan penjualan baju seragam sekolah dalam proses PPDB 2023 yang dilakukan oleh oknum panitia dengan modus menyertakan list baju seragam sekolah dan harganya kepada peserta PPDB 2023 pada saat daftar ulang. Modus yang lain ditemukan adanya oknum kepala sekolah jenjang pendidikan SMA yang bekerja sama dengan penjual baju seragam agar memperoleh fee atau persenan dari penjual.

Sebelumnya, kata Ikhwan, Ombudsman sudah mengingatkan terkait larangan penjualan seragam oleh pendidik, tenaga pendidik dan Komite Sekolah. Bahkan sudah jelas Dinas Dikbud NTB melarang penjualan seragam, akan tetapi masih terjadi dengan modus berbeda, sehingga harus jadi perhatian Dinas Dikbud dan Kanwil Kemenag NTB.

"Karena sudah jelas larangan penjualan seragam apalagi dijadikan syarat daftar ulang karena bertentangan dengan Pasal 181 dan Pasal 189 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan," terangnya.

Dalam aturan tersebut pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Dewan Pendidikan atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Selain itu, bertentangan dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dimana dijelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru. Meskipun demikian Dinas Pendidikan dan di beberapa sekolah sudah berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada PPDB 2023.

3. Belum ada kepastian distribusi peserta didik yang tidak diterima

PPDB di NTB, Peserta Didik Ubah Alamat KK Demi Masuk Sekolah Favorit Ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)

Temuan lainnya, sebut Ikhwan, belum ada kepastian untuk peserta yang tidak diterima pada PPDB 2023 SMA Jalur Zonasi akan didistribusikan ke sekolah mana. Meskipun kriteria pendistribusian sekolah sudah ditentukan oleh Dinas Dikbud yaitu tidak jauh dari tempat tinggal peserta.

Dalam aplikasi Pendaftaran PPDB 2023 yang disediakan Dinas Dikbud NTB tidak memberikan informasi berdasarkan waktu terkini (realtime). Pada saat dilakukan pengecekan urutan ranking peserta, informasi yang tersedia masih pada waktu terakhir saat penutupan penerimaan, karena terdapat jeda 2 hari selama. Dua hari tersebut status terakhir terpampang mengikuti tanggal waktu penutupan bukan pengumuman.

Permasalahan siswa yang belum diterima di sekolah-sekolah, Dinas Dikbud NTB pasca pengumuman mulai menghubungi sejumlah orang tua yang anaknya belum mendapatkan sekolah atau bermasalah dengan zonasinya. Sehingga dicarikan solusi oleh Dinas Dikbud NTB untuk didistribusikan ke sejumlah sekolah dengan memperhatikan jarak serta opsi penambahan kelas atau rombongan belajar (rombel).

4. Dinas Dikbud NTB bolehkan sekolah jual seragam olahraga

PPDB di NTB, Peserta Didik Ubah Alamat KK Demi Masuk Sekolah Favorit Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqon. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dinas Dikbud NTB telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB mengenai larangan penjualan baju seragam pada pelaksanaan PPDB 2023. Namun, Dinas Dikbud NTB masih membolehkan sekolah menjual baju olahraga pada saat PPDB 2023.

"Yang saya toleransi hanya seragam olahraga. Karena itu ada tulisannya. Kalau seragam pramuka dan seragam putih abu silakan beli di luar," kata Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan.

Aidy menegaskan apabila ada sekolah yang mewajibkan siswa baru membeli seragam pramuka dan seragam putih abu, supaya dilaporkan ke Dinas Dikbud NTB. Dirinya hanya membolehkan sekolah menjual baju olahraga, selain dari itu tidak diperbolehkan. Kepala sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB yang berada di bawah Dinas Dikbud NTB telah diperingatkan supaya tidak menjual seragam saat PPDB.

"Ini berlaku nasional bukan hanya NTB. Sudah ada surat edaran, dan diperingatkan seluruh kepala sekolah," tuturnya.

Jumlah calon siswa baru pada PPDB SMA/SMK dan SLB di NTB yang mendaftar secara online pada saat pra pendaftaran sebanyak 39.500 orang.

Baca Juga: Beberapa Bulan Mangkrak, Pabrik Rokok Segera Beroperasi di KIHT Lotim

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya