TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kapal Tanker Angkut BBM Ilegal

Dua nakhoda dan manajer operasional jadi tersangka

Kapal tanker yang diamankan Ditpolairud Polda NTB di Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur. (dok. Polda NTB)

Mataram, IDN Times - Penyidik Ditpolairud Polda NTB menetapkan 3 tersangka dalam kasus kapal tanker yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 407,4 ton solar ilegal di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga tersangka adalah 2 orang nakhoda kapal dan satu manajer operasional perusahaan.

"Jadi, dua nakhoda dan satu manajer operasional perusahaan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dinaikkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Tiga Kapal Tanker yang Memuat 407,4 Ton Solar Ilegal Disita di Lombok

1. Penyidik kirim 3 SPDP ke kejaksaan

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (IDN Times/Dok.Polda NTB)

Artanto belum menyebutkan inisial ketiga tersangka. Tetapi ia menegaskan bahwa ketiga tersangka adalah nakhoda Kapal MT Harima dan kapal MT Anggun Selatan serta Manajer Operasional perusahaan.

"Ada 3 SPDP. Satu untuk nakhoda Kapal MV Harima, satu nakhoda Kapal MT Anggun Selatan dan satu manajer Operasional perusahaan. Jadi tiga-tiganya sudah dilakukan penyidikan dan SPDP sudah dikirim ke kejaksaan," ucap Artanto.

2. Dalami keterlibatan pemilik kapal

Ilustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Selain ketiga tersangka, lanjut Artanto, penyidik juga mendalami keterlibatan pihak lain, seperti pemilik kapal. Ia memastikan kasus kapal tanker BBM ilegal ini akan diusut tuntas.
Untuk itu, Direktur Polairud Polda NTB bersama penyidik sedang berangkat ke Palembang, asal perusahaan itu untuk melakukan pendalaman. Penyidik sedang mendalami asal usul BBM ilegal jenis solar yang diangkut ke Lombok Timur tersebut.

"Kapal tanker BBM masih di sita di laut dan dikawal polisi. BBM tidak akan berkurang karena kita jaga. Dan tetap dilakukan penyegelan oleh penyidik," kata Artanto.

Baca Juga: OTT Pungli di Pasar Mataram, Polisi Periksa Kadis Perdagangan

Berita Terkini Lainnya