Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kapal Tanker Angkut BBM Ilegal
Dua nakhoda dan manajer operasional jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Ditpolairud Polda NTB menetapkan 3 tersangka dalam kasus kapal tanker yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 407,4 ton solar ilegal di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga tersangka adalah 2 orang nakhoda kapal dan satu manajer operasional perusahaan.
"Jadi, dua nakhoda dan satu manajer operasional perusahaan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dinaikkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Tiga Kapal Tanker yang Memuat 407,4 Ton Solar Ilegal Disita di Lombok
1. Penyidik kirim 3 SPDP ke kejaksaan
Artanto belum menyebutkan inisial ketiga tersangka. Tetapi ia menegaskan bahwa ketiga tersangka adalah nakhoda Kapal MT Harima dan kapal MT Anggun Selatan serta Manajer Operasional perusahaan.
"Ada 3 SPDP. Satu untuk nakhoda Kapal MV Harima, satu nakhoda Kapal MT Anggun Selatan dan satu manajer Operasional perusahaan. Jadi tiga-tiganya sudah dilakukan penyidikan dan SPDP sudah dikirim ke kejaksaan," ucap Artanto.
Baca Juga: OTT Pungli di Pasar Mataram, Polisi Periksa Kadis Perdagangan