Tiga Kapal Tanker yang Memuat 407,4 Ton Solar Ilegal Disita di Lombok

Penyidik telah periksa 15 saksi

Mataram, IDN Times - Penyidik Ditpolairud Polda NTB mengamankan dan menyita tiga kapal tanker pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Perairan Telong Elong Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiga kapal yang terdiri dari dua kapal tanker dan satu kapal ikan itu mengangkut sebanyak 407,4 ton solar ilegal.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan penangkapan tiga kapal itu dilakukan pada Kamis (15/9/2022) lalu. "Kasus yang ditangani Ditpolairud sudah dilakukan penyelidikan dan kemarin sudah dinaikkan ke sidik. Sebelumnya dilakukan gelar perkara terhadap permasalahan tersebut. Dari bukti-bukti awal, sudah cukup untuk dilakukan proses penyidikan," kata Artanto usai salat Jumat di Masjid Polda NTB, Jumat (23/9/2022).

1. Penyidik telah periksa 15 saksi

Tiga Kapal Tanker yang Memuat 407,4 Ton Solar Ilegal Disita di LombokKabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Artanto menyebutkan penyidik Ditpolairud Polda NTB telah memeriksa sebanyak 15 saksi. Mulai dari nahkoda, mualim 1, kepala kamar mesin, agen pelayaran, ahli hukum pidana, ahli forensik, ahli migas dan pihak terkait lainnya.

Dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan perbuatan tindak pidana. Sehingga kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Itu alasan kita naikkan ke sidik," terangnya.

Baca Juga: 2 Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba di NTB Belum Dipecat 

2. Dokumen surat diduga palsu

Tiga Kapal Tanker yang Memuat 407,4 Ton Solar Ilegal Disita di Lombokilustrasi surat (Unsplash.com/sue hughes)

Artanto menjelaskan penangkapan kapal pengangkut solar ilegal itu berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan petugas Ditpolairud Polda NTB. Petugas Ditpolairud Polda NTB menemukan sesuatu yang ilegal kemudian dilakukan pemeriksaan.

"Dinyatakan BBM tersebut out of spec. Jadi tidak sesuai dengan takarannya. Dan juga dokumen surat-surat yang ditemukan diduga tidak asli. Atau diduga surat palsu," ucapnya.

3. Belum tetapkan tersangka

Tiga Kapal Tanker yang Memuat 407,4 Ton Solar Ilegal Disita di LombokKapal pengangkut solar ilegal yang diamankan di Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur. (dok. Polda NTB)

Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi penyidik Ditpolairud Polda NTB belum menetapkan tersangka. Sekarang tugas penyidik, kata Artanto, melengkapi alat bukti untuk penetapan tersangka.

Dalam kasus ini, kata Artanto, pasti ada pihak perusahaan atau korporasi yang terlibat. Pihak penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap syahbandar.

Disebutkan, dua kapal tanker yang diamankan yaitu Kapal MT Harima dengan muatan 224,4 ton solar, kapal ikan KM FMJ Satu Raya dengan muatan 48 ton dan kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135 ton.

Baca Juga: 4.636 Warga Mendaftar Jadi Volunteer WSBK Mandalika 2022 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya