OTT Pungli di Pasar Mataram, Polisi Periksa Kadis Perdagangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Mataram melakukan operasi tangkap tangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) sewa ruko di Pasar ACC Ampenan, Kota Mataram. Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi menyita uang sebesar Rp45 juta.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyebutkan sebanyak 5 orang sudah diperiksa, termasuk di antaranya Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Uun Pujianto. "Kepala dinas juga sudah diminta keterangan kemarin," kata Kadek, Senin (10/10/2022).
1. Empat orang diamankan dan dikenakan wajib lapor
Dalam OTT tersebut, sebanyak 4 orang diamankan. Sebanyak tiga orang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram dan satu orang pedagang. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Mataram masih melakukan pendalaman terkait dugaan pungli di Pasar ACC Ampenan tersebut.
Sebanyak 4 orang yang diamankan, masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor. Kadek menjelaskan penyidik sedang melengkapi dokumen atau barang bukti terkait dugaan pungli sewa ruko di Pasar ACC Ampenan.
"Kita harus sinkronkan keterangan para saksi, khususnya Dinas Perdagangan dan dokumen yang ada, dan juga regulasi," ucap Kadek.
Baca Juga: Mantan Kepala Puskesmas Babakan Terancam 20 Tahun Penjara
2. Periksa BKD dan bagian hukum
Selain memeriksa Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, penyidik juga meminta keterangan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bagian Hukum Setda Kota Mataram. Pemeriksaan pejabat BKD dan Bagian Hukum untuk mendalami dugaan pungli di Pasar ACC Ampenan.
"KIta minta keterangan dari Bagian Hukum dan BKD supaya bisa nanti menguatkan perbuatan mereka atau melemahkan perbuatan mereka secara hukum," terangnya.
3. Ruko dibuat pedagang dan ditarik pungutan
Kadek menjelaskan dugaan pungli sewa ruko berdasarkan hasil pengecekan di lapangan. Bahwa ruko dibangun sendiri oleh pedagang, bukan pemerintah. Namun, ruko tersebut berdiri di wilayah Pasar ACC Ampenan.
Penyidik masih mendalaminya apakah itu masuk kategori aset Pemda atau bukan. Sehingga BKD juga dimintai keterangan. Dalam OTT tersebut, polisi menyita uang sebesar Rp45 juta.
Baca Juga: 97 Rumah Warga di Lombok Timur Rusak Dihantam Puting Beliung