Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kapal Tanker Angkut BBM Ilegal

Dua nakhoda dan manajer operasional jadi tersangka

Mataram, IDN Times - Penyidik Ditpolairud Polda NTB menetapkan 3 tersangka dalam kasus kapal tanker yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 407,4 ton solar ilegal di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga tersangka adalah 2 orang nakhoda kapal dan satu manajer operasional perusahaan.

"Jadi, dua nakhoda dan satu manajer operasional perusahaan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dinaikkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Senin (10/10/2022).

1. Penyidik kirim 3 SPDP ke kejaksaan

Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kapal Tanker Angkut BBM IlegalKabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (IDN Times/Dok.Polda NTB)

Artanto belum menyebutkan inisial ketiga tersangka. Tetapi ia menegaskan bahwa ketiga tersangka adalah nakhoda Kapal MT Harima dan kapal MT Anggun Selatan serta Manajer Operasional perusahaan.

"Ada 3 SPDP. Satu untuk nakhoda Kapal MV Harima, satu nakhoda Kapal MT Anggun Selatan dan satu manajer Operasional perusahaan. Jadi tiga-tiganya sudah dilakukan penyidikan dan SPDP sudah dikirim ke kejaksaan," ucap Artanto.

Baca Juga: Tiga Kapal Tanker yang Memuat 407,4 Ton Solar Ilegal Disita di Lombok

2. Dalami keterlibatan pemilik kapal

Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kapal Tanker Angkut BBM IlegalIlustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Selain ketiga tersangka, lanjut Artanto, penyidik juga mendalami keterlibatan pihak lain, seperti pemilik kapal. Ia memastikan kasus kapal tanker BBM ilegal ini akan diusut tuntas.
Untuk itu, Direktur Polairud Polda NTB bersama penyidik sedang berangkat ke Palembang, asal perusahaan itu untuk melakukan pendalaman. Penyidik sedang mendalami asal usul BBM ilegal jenis solar yang diangkut ke Lombok Timur tersebut.

"Kapal tanker BBM masih di sita di laut dan dikawal polisi. BBM tidak akan berkurang karena kita jaga. Dan tetap dilakukan penyegelan oleh penyidik," kata Artanto.

3. Polisi sita 3 kapal

Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kapal Tanker Angkut BBM IlegalIlustrasi BBM bersubsidi jenis solar yang ditimbun. (Dokumentasi Dit Reskrimsus Polda Aceh untuk IDN Times)

Sebelumnya, Penyidik Ditpolairud Polda NTB mengamankan dan menyita tiga kapal pengangkut BBM jenis solar di Perairan Telong Elong Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, NTB. Tiga kapal terdiri dari dua kapal tanker dan satu kapal ikan mengangkut sebanyak 407,4 ton solar ilegal.

Penangkapan kapal pengangkut solar ilegal itu berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan petugas Ditpolairud Polda NTB. Petugas Ditpolairud Polda NTB menemukan sesuatu yang ilegal kemudian dilakukan pemeriksaan.

"Dinyatakan BBM tersebut out of spec. Jadi tidak sesuai dengan takarannya. Dan juga dokumen surat-surat yang ditemukan diduga tidak asli. Atau diduga surat palsu," ucapnya.
Dua kapal tanker yang diamankan yaitu Kapal MT Harima dengan muatan 224,4 ton solar, kapal ikan KM FMJ Satu Raya dengan muatan 48 ton dan kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135 ton.

Baca Juga: OTT Pungli di Pasar Mataram, Polisi Periksa Kadis Perdagangan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya