TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda NTB Segera Tentukan Ada atau Tidak Unsur Pidana Kasus Joki Anak

Polisi juga periksa ahli pidana dan ahli budaya

Pacuan Kuda. (Dok. Pordasi).

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB akan segera menentukan apakah laporan dugaan eksploitasi anak pada lomba pacuan kuda joki cilik mengandung unsur pidana atau tidak. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB.

Penyidik telah meminta keterangan dari pelapor Koalisi #StopJokiAnak, ahli pidana, ahli pidana, kepala desa dan orang tua anak joki cilik. "Sekarang masih penelitian. Nanti akan kita simpulkan dalam waktu dekat. Apakah ada unsur pidananya atau tidak. Banyak yang sudah kita periksa," kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan dikonfirmasi Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Pelapor Dugaan Eksploitasi Joki Cilik Kembali Diperiksa Polda NTB 

1. Pihak yang telah diperiksa polisi

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Teddy mengungkapkan banyak pihak yang telah diperiksa penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB. Yaitu, tiga orang dari pihak pelapor, ahli pidana, ahli budaya, dan orang tua yang anaknya menjadi joki.

Bahkan, kata Teddy, penyidik juga telah meminta keterangan dari kepala desa. "Sekarang masih tahap penyelidikan. Nanti kita akan simpulkan apakah ada unsur pidana atau tidak,"terangnya.

2. Pemprov NTB sedang menyusun Pergub

Sekda NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan pihaknya tetap peduli terkait dengan dugaan eksploitasi anak pada lomba pacuan kuda menggunakan joki cilik. Saat ini, kata Gita, Pemprov NTB sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur batas usia dan perlindungan kepada joki kuda pacuan.

"Sebagaimana sudah diatur dalam surat Ibu Bupati Bima, Walikota Bima termasuk pemerintah provinsi juga melakukan itu. Kita sedang menyusun Pergub yang mencoba melakukan pembatasan yang rasional, sewajarnya. Dalam kaitan ini memang kita menyesuaikan kuda yang kecil, jokinya kecil," kata Gita dikonfirmasi di Mataram, Rabu (17/8/2022).

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) NTB ini mengatakan pihaknya akan mengakomodir masukan dari masyarakat. Dalam Pergub tersebut nantinya akan diakomodir apa yang diperjuangkan aktivis peduli anak. Di sisi yang lain, Pemprov NTB juga akan mengakomodir apa yang menjadi kearifan lokal.

"Kami akan melakukan pengaturan. Kami akan tampung masukan-masukan," ucapnya.

Baca Juga: Mantan Napi Anak di Lombok ini Bercita-cita Jadi TNI

Berita Terkini Lainnya