Polda NTB Segera Tentukan Ada atau Tidak Unsur Pidana Kasus Joki Anak
Polisi juga periksa ahli pidana dan ahli budaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB akan segera menentukan apakah laporan dugaan eksploitasi anak pada lomba pacuan kuda joki cilik mengandung unsur pidana atau tidak. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB.
Penyidik telah meminta keterangan dari pelapor Koalisi #StopJokiAnak, ahli pidana, ahli pidana, kepala desa dan orang tua anak joki cilik. "Sekarang masih penelitian. Nanti akan kita simpulkan dalam waktu dekat. Apakah ada unsur pidananya atau tidak. Banyak yang sudah kita periksa," kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan dikonfirmasi Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Pelapor Dugaan Eksploitasi Joki Cilik Kembali Diperiksa Polda NTB
1. Pihak yang telah diperiksa polisi
Teddy mengungkapkan banyak pihak yang telah diperiksa penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB. Yaitu, tiga orang dari pihak pelapor, ahli pidana, ahli budaya, dan orang tua yang anaknya menjadi joki.
Bahkan, kata Teddy, penyidik juga telah meminta keterangan dari kepala desa. "Sekarang masih tahap penyelidikan. Nanti kita akan simpulkan apakah ada unsur pidana atau tidak,"terangnya.
Baca Juga: Mantan Napi Anak di Lombok ini Bercita-cita Jadi TNI