Pelapor Dugaan Eksploitasi Joki Cilik Kembali Diperiksa Polda NTB 

Penyidik telah periksa 14 saksi

Mataram, IDN Times - Pelapor dugaan kasus eksploitasi joki cilik atau joki anak, Yan Mangandar Putra kembali diperiksa Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (16/8/2022). Yan didampingi Andre Safutra dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram.

Yan diperiksa penyidik selama dua jam sejak pukul 10.00 - 12.00 Wita. Perwakilan Koalisi #StopJokiAnak dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak dalam lomba pacuan kuda tradisional Penyaring Sumbawa 2022 dengan terlapor Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB selaku penyelenggara.

1. Penyidik ajukan 11 pertanyaan

Pelapor Dugaan Eksploitasi Joki Cilik Kembali Diperiksa Polda NTB Penyidik saat memeriksa Yan Mangandar Putra. (dok. Yan Mangandar Putra)

Yan mengungkapkan penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB mengajukan 11 pertanyaan kepada dirinya. Salah satunya memastikan bahwa Ketua BPPD NTB adalah penyelenggara meski ada upaya Ketua BPPD NTB mengelak setelah pelapor melayangkan surat laporan pidana kepada Polda NTB tanggal 23 Juni 2022 dengan mengatakan kepada media tanggal 13 Juli 2022 bahwa dia bukan penyelenggara.

"Hari ini pelapor memperkuat bukti keterlibatan terlapor bahkan kami tunjukkan bukti bahwa terlapor pada 8 - 16 Januari 2022 juga menyelenggarakan kegiatan serupa di tempat yang sama melibatkan anak sebagai joki kuda dengan tema kegiatan Lomba Pacuan Kuda Angin Laut Biru," tutur Yan dikonfirmasi IDN Times, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Terungkap! Hasil Autopsi Guru TK di Mataram yang Dibunuh Kekasihnya 

2. 14 saksi telah diperiksa

Pelapor Dugaan Eksploitasi Joki Cilik Kembali Diperiksa Polda NTB Yan Mangandar Putra saat diperiksa penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB. (dok. Yan Mangandar Putra)

Koalisi #StopJokiAnak mengapresiasi Polda NTB yang menangani laporan pidana dugaan eksploitasi anak joki cilik ini secara profesional. Sehingga beberapa kali telah dilakukan gelar perkara di Polda NTB.

Dalam kasus ini, kata Yan, telah diperiksa 14 saksi. Pihaknya yakin terlapor akan segera dipanggil. Pihaknya berharap terlapor menghadiri panggilan sehingga perkara ini menjadi terang. "Dan akan besar kemungkinan terungkap keterlibatan terduga pelaku lainnya," katanya.

Yan menegaskan dirinya mewakili Koalisi #StopJokiAnak mendukung kegiatan pacuan kuda tradisional. Tetapi pihaknya menolak penggunaan joki usia anak karena sangat membahayakan nyawa anak dan hak-hak anak lainnya terbengkalai serta maraknya perjudian.

3. Gubernur jangan diam

Pelapor Dugaan Eksploitasi Joki Cilik Kembali Diperiksa Polda NTB Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah (Dok Diskominfotik NTB)

Koalisi #StopJokiAnak masih berharap kepada Gubernur NTB agar segera dan konsisten melaksanakan amanat Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Kemudian Pergub No. 67 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak.

Gubernur diminta mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait moratorium penyelenggaraan pacuan kuda yang melibatkan joki anak di NTB. Jangan sampai ada nyawa joki anak tewas sia-sia lagi."Sambil Gubernur NTB bersama Pordasi NTB membahas Draft Peraturan Gubernur (Pergub) NTB terkait keberadaan joki anak dalam penyelenggaraan pacuan kuda di NTB. Gubernur NTB jangan diam," pintanya.

Sebelumnya, menanggapi desakan adanya moratorium pacuan kuda yang menggunakan joki cilik, Gubernur Zulkieflimansyah meminta agak jangan terlampau konfrontatif mengenai persoalan joki cilik ini.

"Kadang-kadang memang karena saya paham pacuan kuda. Jadi orang yang tak memahami pacuan kuda wajar punya persepsi keliru dan gak salah juga. Jangan terlampau konfrontatif. Nanti itu justru tak menyelesaikan masalah," kata Zulkieflimansyah dikonfirmasi di Kawasan Wisata Senggigi Lombok Barat, Rabu (27/7/2022) lalu.

Gubernur menjelaskan kuda yang diperlombakan dalam pacuan kuda tradisional di NTB tidak semuanya kuda besar. Tetapi ada juga kuda yang kecil. Sehingga tidak mungkin kuda yang kecil ditunggangi joki yang besar.

"Tapi kalau kuda yang besar misalnya kelas D, E, F, G gak mungkin joki cilik. Jadi mengeneralisir itu sudah tak pada tempatnya. Tapi memang harus diakui dengan tuntutan zaman harus diperhatikan lagi," katanya.

Mantan Anggota DPR RI tiga periode ini menegaskan bahwa tak boleh ada lagi eksploitasi anak menjadi joki cilik dalam lomba pacuan kuda. Ia menyatakan tidak setuju jika ada orang tua yang memaksa anaknya menjadi joki cilik dan meninggalkan sekolah. "Ke depan ketika nanti sesuai standar nasional gak ada lagi joki cilik. Karena kalau standar nasional ada standar umurnya, standar beratnya. Ada kriterianya. Tapi kan pelan-pelan," ujarnya.

 

Baca Juga: Gubernur Tunjuk Komandan Lapangan WSBK, Broker Hotel Jadi Atensi 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya