Mantan Napi Anak di Lombok ini Bercita-cita Jadi TNI

Setelah bebas dari penjara akan lanjutkan sekolah

Mataram, IDN Times - Raut wajah bahagia terpancar dari Dimas (17). Narapidana (napi) kasus pencurian handphone milik tetangganya ini mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke - 77 tanggal 17 Agustus 2022.

Setelah tujuh bulan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Dimas akhirnya menghirup udara bebas. Ia mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama satu bulan pada peringatan HUT RI ke-77.

1. Melanjutkan sekolah dan bercita-cita menjadi TNI

Mantan Napi Anak di Lombok ini Bercita-cita Jadi TNIDimas menunjukkan surat pemberian remisi dan bebas dari penjara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dimas mengatakan usai bebas dari LPKA, ia akan melanjutkan sekolahnya. Saat ini, Dimas berada di kelas III Sekolah Menengah Atas (SMA). Selama dalam lembaga pemasyarakatan, Dimas mengatakan dirinya juga mendapatkan pembinaan dan belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

"Saya lanjutin sekolah itu saja. Selama di lembaga pemasyarakatan tetap belajar juga di PKBM. Mata pelajaran diajarkan sama seperti sekolah. Cita-cita saya jadi TNI," kata Dimas.

Baca Juga: 2.093 Napi di NTB Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Orang adalah Koruptor 

2. Dapat pesan khusus dari gubernur

Mantan Napi Anak di Lombok ini Bercita-cita Jadi TNIDimas berbincang dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda usai penyerahan remisi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dimas merupakan satu dari lima napi yang mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-77 dan langsung bebas. Remisi diserahkan langsung oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB, Romi Yudianto dan Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

Usai penyerahan remisi, Dimas nampak disapa Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda. Dimas mengungkapkan Gubernur Zulkieflimansyah berpesan agar Dimas tetap sabar. Ia juga diminta supaya jangan mengulangi perbuatannya.

"Pesan gubernur jangan berbuat itu lagi. Dan sekolah yang rajin. Makanya saya akan melanjutkan sekolah. Sekarang kelas III SMA," tuturnya.

3. Diajarkan keterampilan, Dimas berencana buka usaha

Mantan Napi Anak di Lombok ini Bercita-cita Jadi TNIPara napi saat penyerahan remisi di Lapas Perempuan Kelas IIi Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dimas mengaku senang bebas dari lembaga pemasyarakatan. Ia divonis pengadilan 8 bulan penjara dalam kasus pencurian handphone (HP). Setelah menjalani hukuman 7 bulan penjara dan mendapat remisi satu bulan, akhirnya ia bebas.

Selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, Dimas mengaku diajarkan keterampilan las. Sehingga, setelah bebas ia berencana membuka usaha las.

Sebanyak 2.093 napi di NTB mendapatkan remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77. Lapas Kelas II A Mataram menyumbang jumlah penerima Remisi Umum terbanyak, yaitu 789 narapidana. Sementara itu, narapidana penerima Remisi Umum 17 Agustus 2022 lainnya tersebar di Lapas, Rutan dan LPKA jajaran Kanwil Kemenkumham NTB.

Lapas Kelas II A Sumbawa sebanyak 391 narapidana, Lapas Kelas II B Dompu sebanyak 232 narapidana, Lapas Kelas II B Selong sebanyak 241 narapidana, Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah sebanyak 55 narapidana, LPKA Kelas II Lombok Tengah sebanyak 46 narapidana anak, Lapas Perempuan Kelas III Mataram sebanyak 111 narapidana, Rutan Kelas II B Praya sebanyak 126 narapidana dan Rutan Kelas II B Raba Bima sebanyak 102 narapidana.

Baca Juga: Melawan, Dua Pembobol Mesin ATM di Lombok Ditembak Polisi

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya