Polda NTB Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Ganja di Lombok Timur
Ganja diselundupkan pakai kardus yang dilakban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menggagalkan penyelundupan sebanyak 1,7 kg narkoba jenis ganja pada Senin (1/8/2022). Ganja yang diamankan sebanyak dua bungkus besar di Jalan Montong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengungkapan kasus penyelundupan ganja ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi Wadirnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Adriansyah dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Harianto Saksono di Mapolda NTB, Jumat (5/8/2022). Polisi menangkap pelaku inisial IR alias Don.
Baca Juga: Pedagang Sayur Asal Mataram Tertangkap Jualan Sabu di Lombok Barat
1. Pengungkapan berdasarkan laporan warga
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mejelaskan pengungkapan dua bungkus besar narkoba jenis ganja seberat 1,7 kg tersebut berdasarkan laporan warga. Berdasarkan laporan warga tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penyelidikan.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari warga, sehingga Tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua bungkus besar narkoba jenis ganja berhasil diamankan," kata Artanto.
Baca Juga: Polres Lombok Barat Akan Tindak Pemakai Sepeda Listrik di Jalan Raya