58.000 Warga NTB Daftar Kerja ke Luar Negeri

Disnakertrans NTB: job order ke Malaysia tak dihentikan

Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mencatat hingga saat ini sebanyak 58.000 warga yang sudah mendaftar kerja ke luar negeri melalui aplikasi Sistem dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.000 orang sudah dikirim ke Malaysia sebagai pekerja migran.

"Dia mendaftar lewat aplikasi SIAPkerja. Kita bisa melihat orang ini mau kemana, dia daftar di sistem. Yang mendaftar di sistem SIAPkerja sekitar 58.000 orang, untuk keluar negeri. Termasuk yang sudah dikirim 20.000 orang ke Malaysia," kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Rabu (12/7/2023).

1. Tidak ada penghentian job order pekerja migran ke Malaysia

58.000 Warga NTB Daftar Kerja ke Luar NegeriKepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Aryadi mengungkapkan tidak ada penghentian job order pengiriman pekerja migran ke Malaysia. Belakangan muncul isu, Malaysia menghentikan sementara job order pekerja migran karena adanya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menarik biaya kepada calon PMI.

Padahal, Malaysia sudah menerapkan zero cost atau tidak memungut biaya kepada calon PMI yang akan bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. "Tidak ada penghentian job order. Tetap berproses, job order kan perusahaan dan izinnya ada di perusahaan yang punya partner di sana. Sekitar 20.000 orang yang sudah dikirim," terang Aryadi.

Baca Juga: 9.287 Hektare Tanaman Tembakau di Lombok Terancam Gagal Panen 

2. Mempersempit ruang gerak calo

58.000 Warga NTB Daftar Kerja ke Luar NegeriCalon TKW asal NTB korban TPPO. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Aryadi menjelaskan aplikasi SIAPkerja diluncurkan pada Januari 2022, merupakan salah satu strategi pemerintah dalam memberikan layanan yang masif, terjangkau dan adil terkait akses informasi ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat. Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat, perusahaan, kementerian dan lembaga dalam mengakses layanan yang ada.

Aplikasi SIAPkerja memberikan empat pelayanan ketenagakerjaan secara digital. Antara lain layanan peningkatan kompetensi (Skill Hub), layanan sertifikasi kompetensi (Serti Hub), layanan penempatan (Karir Hub), hingga pengembangan dan pendampingan kewirausahaan (Biz Hub).

Menurut Aryadi, aplikasi SIAPkerja merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan pemerintah dalam upaya untuk menekan angka pengangguran. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di NTB sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja sebanyak 2,80 juta orang. TPT Provinsi NTB turun 0,3 persen dibandingkan bulan Agustus 2021 yaitu 3,01 persen.

Mantan Kepala Diskominfotik NTB ini juga menyebutkan bahwa aplikasi SIAPkerja merupakan upaya preventif untuk melindungi pencari kerja dari perekrutan non prosedural dan pemalsuan dokumen, terutama bagi yang ingin bekerja ke luar negeri.

Beberapa modus terkait penempatan tenaga kerja ke luar negeri, sebelum UU No. 18 Tahun 2017, sosialisasi dan perekrutan lebih banyak dilakukan calo. Namun setelah UU No. 18 Tahun 2017 diberlakukan, istilah petugas lapangan (PL) atau calon sudah tidak berlaku, karena proses perekrutan sekarang yang boleh merekrut dan menempatkan PMI hanya P3MI yang mempunyai job order.

"Dengan aplikasi ini, pencaker yang ingin bekerja cukup mendaftar lewat aplikasi, tidak perlu melalui calo lagi. Sehingga akan dapat mengakses pekerjaan secara prosedural dan resmi. Ini tentu mempersempit ruang gerak calo sehingga mencegah terjadinya penipuan dan kejahatan TPPO," tutur Aryadi.

3. 12 kasus TPPO diungkap dengan jumlah 38 tersangka

58.000 Warga NTB Daftar Kerja ke Luar NegeriTersangka kasus TPPO modus pengiriman TKW ilegal asal NTB ke Timur Tengah. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Aryadi menyebutkan sejak dibentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) NTB, ada 12 kasus yang telah diungkap dengan jumlah 38 tersangka. Gubernur NTB telah menandatangani MoU dengan Polda NTB untuk penanganan kasus TPPO di NTB.

Ia mengingatkan untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait aplikasi SIAPKerja agar kendala teknis terkait pelayanan ketenakagakerjaan, serta celah-celah pelanggaran hukum seperti TPPO bisa diminimalkan. Untuk itu, pengawas, pengantar kerja dan petugas lainnya diminta memaksimalkan perannya dalam melakukan pencegahan PMI non prosedural.

Baca Juga: Pengunjung Museum NTB Tembus 35.887 Orang Selama 6 Bulan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya