15 Tersangka yang Blokade Jalan di Bima Dilimpahkan ke Jaksa

Mereka ditangkap setelah menutup jalan saat demo

Bima, IDN Times - 15 orang tersangka blokade jalan akhirnya dilimpahkan dari Polres Bima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Pelimpahan ini berlangsung pada Selasa siang (11/7/2023) kemarin.

Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan, pelimpahan para tersangka setelah dokumen perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik jaksa. Saat ini mereka sudah dititip jaksa di rumah tahanan (Rutan) Raba Bima, sembari menunggu persidangan.

1. 15 tersangka dibagi dalam tiga berkas perkara

15 Tersangka yang Blokade Jalan di Bima Dilimpahkan ke Jaksailustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Masdidin mengatakan, dalam kasus blokade jalan ini setidaknya 16 orang tersangka yang sudah ditahan. Satu orang lainnya masih dilakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berkas perkara pertama dengan nomor B/1176/VI/2023/Reskrim tanggal 13 Juni 2023. Tersangkanya yakni GN, UJ, RT dan UR. Sementara kedua berkas perkara pidana nomor B/1175/VI/2023/Reskrim tanggal 13 Juni 2023 dengan tersangka AM, SD, SL, AD, dan ML. 

"Kalau berkas perkara ketiga dengan nomor B/1177/VI/2023/Reskrim tanggal 13 Juni 2023 menjerat tersangka MS, FI, MF, AB, HS, dan AS," terang Masdidin dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Istri Keguguran, Pria di Bima ini Malah Perkosa Bocah 10 Tahun

2. Berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa

15 Tersangka yang Blokade Jalan di Bima Dilimpahkan ke JaksaFoto konsentrasi massa aksi di depan Kantor Kejari Bima (IDN Times/Juliadin)

Ke-15 orang tersangka ini disangkakan melanggar pasal 192 Ayat (1) Ke 1e KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI. No. 38 Tahun 2004 tentang jalan. Hal ini sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dengan uraian, tindak pidana dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum. Termasuk merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.

"Berkas Tahap II atau P21 ke lima belas tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU kejaksaan negeri raba Bima "tegas Masdidin.

3. Ditahan karena blokade jalan saat tuntut perbaikan infrastruktur

15 Tersangka yang Blokade Jalan di Bima Dilimpahkan ke JaksaFoto Wakil Bupati Bima, H Dahlan M Noor saat temui massa FPR Donggo-Soromandi (IDN Times/Juliadin Sutarman)

Diberitakan sebelumnya, 15 orang tersangka ini ditahan Polres Bima karena melakukan blokade jalan 2 hari berturut-turut. Mereka menuntut agar Bupati dan Gubernur NTB memperbaiki jalan di Kecamatan Donggo dan Soromandi yang sudah rusak bertahun-tahun.

Sayangnya, aksi mereka sampai saat ini tidak membuahkan hasil. Pemda Bima hanya menjanjikan ke massa aksi akan perjuangkan perbaiki jalan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan nanti.

Baca Juga: Jemaah Haji Bima yang Meninggal di Makkah Terus Bertambah

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya