Polres Lombok Barat Akan Tindak Pemakai Sepeda Listrik di Jalan Raya 

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya berbahaya

Lombok Barat, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Barat akan menindak pemakai sepeda listrik di jalan raya. Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman mengatakan, perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik dapat dilihat di dua peraturan yang terpisah.

“Sejatinya terdapat perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik itu berbeda, agar masyarakat paham untuk membedakan mana motor listrik dan mana sepeda listrik,” kata Agus, Jumat (5/8/2022).

1. Mengendarai sepeda listrik di jalan raya berbahaya

Polres Lombok Barat Akan Tindak Pemakai Sepeda Listrik di Jalan Raya Polisi menegur pemakai sepeda listrik di jalan raya. (Dok. Polres Lombok Barat)

Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Barat menyosialisasikan penggunaan sepeda listrik. Menurutnya, hal ini perlu untuk disosialisasikan, karena mengendarai sepeda listrik di jalan raya dianggap berbahaya.

“Menggunakan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya, baik pengguna ataupun orang lain. Sehingga membutuhkan jalan khusus tersebut bila tersedia,” jelasnya.

Sepeda listrik hanya digunakan pada kawasan tertentu. Seperti kawasan wisata, kompleks perumahan, kantor, lapangan dan lain-lain. “Jika menemukan beroperasi di jalan raya, maka Satlantas Polres Lombok Barat tidak segan-segan akan menindak tegas,” katanya.

Baca Juga: Balap 'GT World Challenge Asia' 2022 di Sirkuit Mandalika Dibatalkan 

2. Minim kelengkapan keselamatan

Polres Lombok Barat Akan Tindak Pemakai Sepeda Listrik di Jalan Raya Dua orang wisatawan berboncengan menggunakan sepeda listrik di KEK Mandalika. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain itu, kata Agus, sepeda listrik yang minim kelengkapan keselamatan tersebut berada di jalur yang sama dengan kendaraan lain bisa mengganggu dan membahayakan diri dan pengguna jalan lain.

Sedangkan sepeda motor listrik sudah dilengkapi lampu rem, lampu sein, speedometer dan lain sebagainya. Hal itulah yang membedakan sepeda listrik dan sepeda motor listrik.
Dalam mengendarai sepeda motor listrik, harus sudah memiliki SIM, mengenakan jaket, celana panjang, helm dan sepatu sebagai keselamatan diri. Sedangkan sepeda listrik, asal berusia lebih dari 12 tahun dan memakai helm maka boleh mengendarainya.

“Jadi, memang sepeda listrik dan sepeda motor listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam satu jalur. Melainkan harus dipisahkan antara keduanya biar senantiasa aman dalam berkendara,” imbuhnya.

3. Aturan soal sepeda motor listrik dan sepeda listrik

Polres Lombok Barat Akan Tindak Pemakai Sepeda Listrik di Jalan Raya Ilustrasi Rantai Sepeda (IDN Times/Dwi Agustiar)

Aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

Sedangkan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu,” terang Agus.

Baca Juga: Hilang Dekat Jalur Kapal Tanker, Nelayan Lombok Belum Ditemukan 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya