Mantan Direktur RSUD Praya Divonis Enam Tahun Penjara

Dibebankan membayar denda Rp500 juta

Mataram, IDN Times - Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Muzakir Langkir, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dia terjerat perkara korupsi pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) pada tahun anggaran 2017—2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muzakir Langkir dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Mukhlassuddin membacakan vonis terdakwa Muzakir Langkir di Pengadilan Tipikor seperti diberitakan Antara pada Selasa (11/7/2023).

Hakim turut menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp883 juta subsider 1,5 tahun kurungan badan.

1. Dissenting opinion

Mantan Direktur RSUD Praya Divonis Enam Tahun PenjaraIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam putusan tersebut, Mukhlassuddin sebagai ketua majelis membuat dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan anggota majelis. Perbedaan pendapat dalam putusan tersebut berkaitan dengan penerapan pasal.

Mukhlassuddin menyatakan perbuatan terdakwa Muzakir Langkir terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Terbukti korupsi

Mantan Direktur RSUD Praya Divonis Enam Tahun PenjaraMuzakir Langkir usai mendengarkan putusan hakim (Antara/Dhimas B.P)

Ia mengatakan bahwa terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya telah terbukti secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Baiq Prapningdiah dan Adi Sasmita, menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Pendapat dua hakim anggota, Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono, menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua hakim anggota itu menerapkan pasal tersebut dengan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain telah terbukti melawan hukum dengan memperkaya diri, orang lain, dan/atau suatu korporasi.

3. Pengembalian kerugian negara

Mantan Direktur RSUD Praya Divonis Enam Tahun PenjaraIlustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel

Hakim dalam membuat putusan tersebut turut menyampaikan bahwa pengembalian uang dari sejumlah pihak rekanan pelaksana proyek BLUD dengan nilai sedikitnya Rp300 juta agar dirampas oleh Negara.

Terkait dengan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa senilai Rp50 juta dan empat sertifikat hak milik (SHM) lahan di wilayah Lombok Tengah yang mengatasnamakan Muzakir Langkir diminta agar dirampas dan dilelang untuk dijadikan penambah pembayaran uang pengganti kerugian negara. 

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya